BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa seorang analis senior OJK sebagai saksi pada Selasa (9/9).
Saksi yang diperiksa adalah PA, seorang analis senior di Departemen Hukum OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mengungkap keterkaitan kasus ini dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Penyidik akan mendalami keterangan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Dikutif dari ANTARA.
Penyelidikan ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Atas dasar itu, KPK secara resmi memulai penyidikan pada Desember 2024. Kasus ini menjangkau periode penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah langkah proaktif, termasuk penggeledahan di dua lokasi pada Desember 2024, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah signifikan dalam penyidikan ini adalah penetapan dua tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan terhadap analis senior OJK ini merupakan upaya untuk memperkuat bukti dan mengembangkan kasus tersebut.
Editor: Tim Bacahukum.com
Terimakasih sudah setia membaca Bacahukum.com, jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pemberitaan, silahkan hubungi redaksi (082377120031)