BacaHukum.com, Batang Hari – Seorang anak perempuan berinisial SS (15) di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, diduga menjadi korban kekerasan seksual (Pedofilia) yang berulang hingga mengalami kehamilan 4 bulan. Pelaku diduga adalah seorang pria berinisial BJ yang telah berkeluarga.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia) terbongkar setelah korban, SS, diketahui berada dalam kondisi hamil. Yang memprihatinkan, berdasarkan keterangan sejumlah warga, kekerasan ini diduga telah berlangsung sejak korban berusia 10 tahun.
Menurut pengakuan seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, pelaku (BJ) adalah seorang pria yang sudah memiliki istri dan anak menantu. Warga menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib korban.
“Ada pemeriksaan anak di bawah umur di RT kami sampai hamil. Kejadian ini dilakukan sejak anak usia 10 tahun hingga hamil di usia 13 tahun. Menyedihkan, menikah tanpa mahar dan adat yang layak. Keluarganya yang merupakan pendatang juga dikabarkan diintimidasi bahkan hendak diusir oleh pelaku. Kami kasihan, apalagi posisi ayah kandung korban sedang lumpuh. Kami tidak tahu harus berbuat apa,” ujar warga tersebut kepada Bacahukum.com, Senin (25/8/2025).
Warga tersebut menambahkan bahwa meski telah dilakukan sidang adat, prosesnya dinilai tidak manusiawi. Keluarga korban disebut meminta uang adat sebesar Rp 25 juta, namun hanya disanggupi Rp 10 juta oleh pelaku. Namun, hingga pernikahan dilangsungkan, uang tersebut belum juga diserahkan kepada korban.
Ketua RT setempat, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat kelurahan melalui Lembaga Adat Kelurahan.
“Masalah itu sudah selesai. Selesainya mereka menikah di awah tangan dan pelaku bertanggung jawab. Untuk kejelasannya, tanya ke pihak kelurahan atau orang adat. Mahar disepakati seperempat suku emas dan uang adat Rp 10 juta. Orang tua korban setuju,” kata Ketua RT tersebut.
Lurah Kembang Paseban, Hafis, yang dihubungi via telepon membenarkan adanya kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa pernikahan dipaksakan oleh anggota adat mengingat korban telah hamil.
“Ya benar, memang ada permasalahan itu. Berdasarkan KK, usia korban adalah 15 tahun (lahir 2009) bukan 13 Tahun. Pelaku awalnya tidak mau menikahi korban, namun setelah dipaksa pengurus adat, akhirnya disepakati pernikahan di awah tangan dengan mahar seperempat suku emas dan uang adat Rp 10 juta dengan tempo pembayaran tiga bulan dipinta oleh pelaku kepada pengurus Adat,” jelas Hafis.
Untuk mengamankan janji tersebut, dibuatlah perjanjian bermaterai. Hafis menerangkan, “Isi perjanjiannya menyatakan bahwa jika dalam waktu tiga bulan pelaku tidak membayar, maka pelaku siap dipidana dan masalah ini akan diserahkan kepada pemerintah melalui jalur perlindungan anak.”
Lurah Hafis mengakui bahwa awalnya ada keinginan dari warga dan dirinya sendiri untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun, hal tersebut terkendala oleh ketidaktahuan prosedur dan, yang utama, rasa takut dari keluarga korban.
“Warga dan saya sendiri tidak paham cara dan langkah membuat laporannya. Kami minta keluarga korban yang membuat laporan, tetapi mereka semua takut. Tidak jelas takutnya karena apa. Kabarnya istri pelaku juga tidak setuju dengan pernikahan ini,” papar Hafis.
Kasus ini telah menyita perhatian warga Mersam. Mereka berharap kasus penghamilan anak di bawah umur ini dapat dibawa ke ranah hukum pidana untuk menegakkan keadilan dan melindungi masa depan korban. Saat ini, SS yang masih berusia 15 tahun dikabarkan tidak mengikuti jenjang pendidikannya, dan tinggal bersama orang tuanya, sementara pelaku tetap berada di rumahnya sendiri.
“Saya mohon dibantu, bagaimana persoalan ini bisa ditindak oleh penegak hukum. Kan ada undang-undang perlindungan anak. Ini bukan kasus hubungan bujang-gadis, melainkan orang tua yang sudah berkeluarga melakukan pada anak di bawah umur sampai hamil. Walaupun sudah dinikahi secara agama, anak ini tidak dirawat dengan baik,, dan menurut kami sidang adat tidak tepat jika kasus ini hanya sebatas dinikahi secara terpaksa” tegas seorang warga lain yang menghubungi tim Bacahukum.com.
Untuk diketahui, Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.Pedofilia juga diartikan sebagai manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Atau bisa dimaknai sebagai kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai instrumen atau sasaran dari tindakan itu. Umumnya, tindakan tersebut berupa pelampiasan nafsu seksual.
Pedofilia termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Istilah pedofilia merujuk pada perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.
