Kejagung-KPK Koordinasi Pemeriksaan Kajari Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuhnya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Kejagung tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. Kami tidak akan melindungi oknum yang diduga melanggar hukum. Proses hukum harus tetap berjalan jika ada pelanggaran,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/7), dikutip dari CNN Indonesia.

Anang menegaskan pemeriksaan saksi merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan antara Kejagung dan KPK terkait teknis pemeriksaan Kajari Mandailing Natal.

“Komunikasi dan koordinasi dengan KPK telah terjalin baik. Kami akan terus berkoordinasi menyangkut pemanggilan yang bersangkutan sesuai mekanisme dan prosedur berlaku,” jelasnya.

Permintaan izin pemeriksaan oleh KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus ini, termasuk:

  1. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
  2. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen), Rasuli Efendi Siregar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan koordinasi dengan Kejagung berjalan lancar. “Komunikasi dengan pihak Kejaksaan berlangsung baik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/7).

Editor: Redaksi Bacahukum.com

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top