BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Pada 8 Juli, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik seperti flashdisk,” ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap barang bukti yang diamankan. “Kami berharap barang bukti ini dapat memperkuat proses penyidikan. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada era kepemimpinan Nadiem Makarim. Harli menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan.
“Dengan barang bukti yang telah diamankan, kami berharap dapat mengungkap lebih jelas tindak pidana yang sedang diselidiki. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tegasnya.
GOTO Siap Kooperatif
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang.
“Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari Kejaksaan Agung. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ade Mulya, Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Pemanggilan Nadiem Makarim
Harli juga menyampaikan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/7/2025).
“Kuasa hukum Nadiem telah mengajukan permohonan penundaan. Kejaksaan Agung akan menjadwalkan kembali pemanggilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Harli.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Editor: Tim Redaksi BacaHukum.com
Sumber: Dikutip dari Kompas.com
