Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

BacaHukum.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto didakwa menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan sejak 2020.

JPU mengungkapkan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk bersembunyi di kantor DPP PDIP guna menghindari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga menyuruh Harun merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh penyidik.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk menguntungkan Harun Masiku.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Hasto melakukan aksi suap tersebut bersama orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Hingga kini, Harun Masiku masih dalam daftar buronan KPK, dan tindakan Hasto diduga menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penangkapannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Editor: Tim BacaHukum.com
Sumber: Dikutip dari TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top