BacaHukum.com, Jambi – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 masih berlanjut hingga hari ini, Kamis (3/7/2025), di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan ini, terdakwa meliputi Sri Sumarsih (pengecer pupuk subsidi CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti dan Babeko) serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Batin II Babeko, yaitu Sujatmoko dan M. Subhan. Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi lanjutan yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, termasuk perwakilan dari pihak distributor.
Keterangan Direktur PT BDMU Ungkap Pungutan Liar
Saksi kunci dalam persidangan ini adalah Rudi, Manajer PT Bungo Dani Mandiri Utama (PT BDMU), yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bungo. Dalam kesaksiannya, Rudi menyatakan bahwa terdapat 34 pengecer yang mengambil pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dikeluarkan Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Bungo.
Namun, terungkap fakta bahwa biaya pengantaran dan bongkar muat pupuk subsidi ke setiap pengecer—yang seharusnya menjadi tanggung jawab distributor—ternyata dibebankan kepada pengecer oleh pihak ekspedisi (sopir). Padahal, menurut aturan, seluruh biaya pengiriman dan pembongkaran pupuk wajib ditanggung distributor.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU, ekspedisi tidak menerima biaya pengantaran dari distributor, melainkan langsung memungut dari pengecer. Hal ini diduga sebagai bentuk pungutan liar yang melanggar ketentuan.
Kuota dan Harga Eceran Pupuk Subsidi
Ketika ditanya tentang kuota pengambilan pupuk, Rudi menjelaskan bahwa setiap pengecer memiliki jumlah maksimal berbeda dalam satu tahun, yaitu:
- ZA: 334 ton/tahun
- SP36: 332 ton/tahun
- NPK: 664 ton/tahun
- Pupuk Organik: 264 ton/tahun
- Pupuk Organik Cair: 2.800 liter/tahun
Sementara itu, jumlah pengantaran per sekali kirim maksimal 8 ton atau menyesuaikan permintaan pengecer.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi
Rudi juga memaparkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam SPJB:
Harga dari distributor ke pengecer:
- NPK: Rp2.231,818/kg
- ZA: Rp1.631,818/kg
- SP36: Rp2.331,818/kg
- Pupuk Organik: Rp731,818/kg
HET dari pengecer ke petani:
- NPK: Rp2.300/kg
- ZA: Rp1.300/kg
- SP36: Rp2.300/kg
- Pupuk Organik: Rp800/kg
Temuan ini memperkuat dugaan penyelewengan dana subsidi terkait ongkos angkut yang seharusnya dibayarkan distributor kepada ekspedisi, namun justru dibebankan ke pengecer. JPU terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada kolusi antara distributor, ekspedisi, atau pihak terkait.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan keterangan Ahli.
Editor: Prisal Herpani,S.H