PK Dikabulkan, Masa Pidana Setya Novanto Dipotong MA dari 15 Tahun ke 12,5 Tahun

BacaHukum.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Melalui putusan tersebut, MA memotong masa hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses pada Rabu (2/7/2025), sebagaimana dilansir Antara. Selain pengurangan hukuman, MA juga menurunkan denda yang harus dibayar Novanto dari Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA juga mempertahankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, namun telah dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sebelumnya dititipkan ke penyidik KPK. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Novanto adalah Rp49.052.289.803, dengan subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah ia menyelesaikan masa pidananya.

Putusan PK ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Latar Belakang Perkara

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 April 2018. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Yanto juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang mengajukan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Awalnya, Novanto menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan 2019, ia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya.

Sumber: ANTARA
Editor: Tim BacaHukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top