BacaHukum.com, Jambi – DPD Partai Demokrat Jambi resmi mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jambi, Burhanudin Mahir, dan sejumlah pihak lainnya atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jbi, tertanggal 5 Juni 2025.
Selain Burhanudin Mahir, pihak-pihak yang turut digugat antara lain Ritas Mairiyanto, PT. Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Hermawan Budi Susilo, dan Roy Hamonangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, substansi gugatan belum dapat dipastikan secara detail.
Bacahukum.com berusaha menghubungi kuasa hukum DPD Partai Demokrat Jambi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, namun belum memperoleh informasi resmi terkait pokok persoalan gugatan tersebut.
Sejauh ini, belum ada pernyataan dari Burhanudin Mahir atau pihak-pihak tergugat lainnya menanggapi gugatan ini. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk jawaban dari para tergugat dan sidang pertama yang akan digelar.
Laporan: Tim
Editor: Prisal Herpani,S.H
Bacahukum.com
Update informasi terkini seputar hukum & politik