Sarolangun, Baca hukum.com – Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, Kamis (15/4/2025). Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan disiplin Polri berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor: KEP/148/IV/2025.
Tiga anggota berinisial ES, DW, dan M.A terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Upacara dilaksanakan secara in absensia (tanpa kehadiran terpidana), dengan foto ketiganya disematkan sebagai simbolis prosesi.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan keputusan PTDH adalah langkah terberat untuk menjaga martabat institusi.
“Ini sangat memprihatinkan. Sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap anggota mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara,” ujarnya di hadapan Pejabat Utama Polres, Kapolsek, dan seluruh personel.
Kapolres menekankan, Polri berkomitmen menegakkan keseimbangan reward dan punishment.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggota, apalagi melalui PTDH. Namun, ini demi kehormatan institusi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau jajaran menjadikan kasus ini sebagai refleksi agar tidak terulang.
Langkah tegas ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak tolerir pelanggaran yang merusak integritas Korps Bhayangkara.(Yogi)