1.000 Drum Minyak Ilegal per Hari: Koperasi BSE Diduga Jadi Penadah Hasil Tambang Liar

Batanghari, BacaHukum.com – Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) yang mendapatkan izin pengelolaan sumur tua dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Surat Keputusan Nomor 346.K/MG.04/DJM/2024, diduga menyalahgunakan wewenang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelompok yang mengatasnamakan Koperasi BSE tidak hanya mengelola sumur tua yang telah diizinkan, tetapi juga merambah ke sumur-sumur ilegal di Kabupaten Batanghari. Hal ini terungkap melalui adanya paguyuban yang mengklaim akan mengelola minyak hasil dari sumur ilegal tersebut.

Dalam sebuah surat investasi yang beredar, disebutkan:
“Sehubungan dengan proyek investasi ini, dana investasi dibutuhkan untuk pembelian minyak mentah dari tambang rakyat yang ada di daerah Batanghari demi memenuhi kebutuhan Koperasi Batanghari Sumber Energy.”

Surat tersebut juga memuat rincian program kerja paguyuban, termasuk besaran gaji mulai dari ketua hingga anggota paguyuban yang berjumlah 46 orang. Selain itu, disebutkan bahwa paguyuban akan memasok minyak ke Koperasi BSE sebanyak 1.000 drum per hari, dengan harga Rp1.000.000 per drum. Pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemodal.

Menurut data yang diperoleh, Koperasi BSE sebenarnya hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara, Kabupaten Batanghari. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian ESDM RI Nomor 346.K/MG.04/DJM/2024, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana, pada 30 Agustus 2024.

Namun, terdapat indikasi bahwa oknum dari Koperasi BSE mendatangi lokasi sumur ilegal dengan dalih ingin melegalkannya. Jika benar, hal ini merupakan penyimpangan dari izin resmi yang diberikan pemerintah.

Kasus ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah Koperasi BSE benar-benar terlibat dalam eksploitasi sumur ilegal atau ada pihak lain yang memanfaatkan nama koperasi tersebut. (Tim investigasi)

Contact Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top