BacaHukum.com, Tebo – Kades Desa Tebun, Azwar Kenedi, diduga melakukan penyelewengan dana APBDes dalam proyek Peningkatan Produksi Peternakan, meliputi alat produksi, pengolahan peternakan, dan pembuatan kandang. Dugaan ini muncul setelah transparansi penggunaan dana desa dipertanyakan oleh warga.
Jum’at (25/04/2025), sejumlah warga melaporkan ketidakjelasan alokasi dana desa tahun 2020-2024 yang mencapai total ratusan juta rupiah. Berikut rinciannya:
Anggaran APBDes 2020-2024 untuk Proyek Peternakan
2020:
- Rp 74.723.600
- Rp 84.000.000
- Rp 2.778.400
2021:
- Rp 98.000.000
- Rp 6.000.000
2022:
- Rp 111.334.200
- Rp 7.000.000
2023:
- Rp 6.000.000
2024:
- Rp 114.102.800
- Rp 6.000.000
Program Diduga Fiktif, Kades Tak Bisa Pertanggungjawabkan
Saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai realisasi proyek alat produksi dan kandang peternakan, Kades Azwar hanya menjawab singkat:
“Maaf bu, tidak ada.”
Jawaban tersebut menguatkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Seorang warga sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengaku,
“Tidak ada alat produksi peternakan, apalagi kandang. Itu tidak ada.”
Warga lainnya menuntut keterbukaan Azwar sebagai kepala desa, karena ketidakjelasan ini dinilai merugikan masyarakat.
Menindaki hal tersebut, Masyarakat mendesak BPD, Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Tebun terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, adapun dasar hukum terkait perbuatan yang dilakukn oleh Kades Tabun tersebut yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki Ancaman hukuman Penjara seumur hidup dan atau penjara 4 sampai 20 Tahu dan Denda Rp 200 juta hingga sampai Rp 1 Miliar.
Mengingat Kasus ini merupakan kasus yang serupa yang pernah terjadi di Desa Tabun VII Koto, Kabupaten Tebo. Sehingga Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk mencegah kerugian negara dan warga. (Selpi)
Contact Redaksi: 082377120031