Dugaan Korupsi APBDes di Tebo: Proyek Peternakan Desa Tabun Tak Pernah Ada?

BacaHukum.com, Tebo – Kades Desa Tebun, Azwar Kenedi, diduga melakukan penyelewengan dana APBDes dalam proyek Peningkatan Produksi Peternakan, meliputi alat produksi, pengolahan peternakan, dan pembuatan kandang. Dugaan ini muncul setelah transparansi penggunaan dana desa dipertanyakan oleh warga.

Jum’at (25/04/2025), sejumlah warga melaporkan ketidakjelasan alokasi dana desa tahun 2020-2024 yang mencapai total ratusan juta rupiah. Berikut rinciannya:

Anggaran APBDes 2020-2024 untuk Proyek Peternakan

2020:

  • Rp 74.723.600
  • Rp 84.000.000
  • Rp 2.778.400

2021:

  • Rp 98.000.000
  • Rp 6.000.000

2022:

  • Rp 111.334.200
  • Rp 7.000.000

2023:

  • Rp 6.000.000

2024:

  • Rp 114.102.800
  • Rp 6.000.000

Program Diduga Fiktif, Kades Tak Bisa Pertanggungjawabkan

Saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai realisasi proyek alat produksi dan kandang peternakan, Kades Azwar hanya menjawab singkat:
“Maaf bu, tidak ada.”

Jawaban tersebut menguatkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Seorang warga sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengaku,
“Tidak ada alat produksi peternakan, apalagi kandang. Itu tidak ada.”

Warga lainnya menuntut keterbukaan Azwar sebagai kepala desa, karena ketidakjelasan ini dinilai merugikan masyarakat.

Menindaki hal tersebut, Masyarakat mendesak BPD, Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Tebun terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, adapun dasar hukum terkait perbuatan yang dilakukn oleh Kades Tabun tersebut yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU itu menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki Ancaman hukuman Penjara seumur hidup dan atau penjara 4 sampai 20 Tahu dan Denda Rp 200 juta hingga sampai Rp 1 Miliar.

Mengingat Kasus ini merupakan kasus yang serupa yang pernah terjadi di Desa Tabun VII Koto, Kabupaten Tebo. Sehingga Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk mencegah kerugian negara dan warga. (Selpi)

Contact Redaksi: 082377120031

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top