BacaHukum.com, Muara Bungo – Sehari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak.
Pemusnahan ini berlangsung pada Jumat, (4/4/2025) di halaman kantor KPU Kabupaten Bungo dengan cara pembakaran surat suara oleh Ketua KPU, Bawaslu, dan utusan Polres.
Dikutip dari media Patner Saungnarasi.com, Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, mengatakan sebanyak 18 surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini dilakukan sesuai perintah undang-undang.
“Surat suara yang kami musnahkan ini masih dalam bentuk lembaran-lembaran dan belum dilipat. Kami berharap PSU besok berjalan lancar, aman, dan damai, dengan bantuan dari semua pihak, tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga dari peserta Pilkada dan seluruh unsur terkait,” ujar Armidis.
Sesuai amar putusan MK, pihaknya diperintahkan melakukan PSU di 21 TPS yang tersebar di 8 kecamatan dan 13 desa/kelurahan di Kabupaten Bungo. Rinciannya sebagai berikut:
Kecamatan Batin III:
- TPS 1 dan 3 Dusun Sarana,
- TPS 1 Dusun Teluk Panjang.
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang:
- TPS 1 Dusun Rantau Tipu.
Kecamatan Pelepat:
- TPS 1 Dusun Sungai Gurun.
Kecamatan Rantau Pandan:
- TPS 1 dan 2 Dusun Talang Sungai Bungo,
- TPS 1 Dusun Lubuk Mayan,
- TPS 1 dan 2 Dusun Leban).
Kecamatan Tanah Tumbuh:
- TPS 2 Dusun Talang Selungko.
Kecamatan Bathin II Pelayang:
- TPS 6 Kelurahan Cadika.
Kecamatan Rimbo Tengah:
- 8 TPS di Kecamatan Jujuhan
- TPS 4 Dusun Talang Pamesun,
- TPS 2 Dusun Ujung Tanjung,
- TPS 1 Dusun Rantau Ikil,
- TPS 3 Dusun Rantau Ikil, TPS 4 Dusun Rantau Ikil,
- TPS 5 Dusun Rantau Ikil,
- TPS 6 Dusun Rantau Ikil,
- TPS 7 Dusun Rantau Ikil,
- TPS 1 Dusun Renah).