Polda Jambi Turunkan Brimob Acak-acak Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah Tahura, Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Pada Selasa (25/2/2025), tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, Brimob, dan personel Polres Batanghari turun langsung untuk melakukan penertiban.

Aksi penertiban ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 15.45 WIB, tim tiba di lokasi sumur minyak ilegal yang diketahui sebagai pokan milik seorang bernama Deka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 jerigen minyak berisi solar dan pertalite, 7 mesin robi, 1 bal selang baru, 1 selang bekas pakai, dan 1 buah angkrong.

Tak hanya itu, sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan dekat pokan Deka, tim juga menemukan sebuah truk pengangkut minyak dalam kondisi terparkir. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka adalah Robi, Asep, dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Para pelaku diketahui berperan sebagai pekerja pokan dan sopir pengangkut minyak.

Operasi terus berlanjut hingga pukul 17.15 WIB, ketika tim menemukan lokasi pokan lain yang diduga milik seseorang bernama Irul Biji Nangko. Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi dekat sumur yang sebelumnya mengalami kebakaran. Pada pukul 20.30 WIB, tim tiba di Bor 8, tempat barang bukti kendaraan truk pengangkut minyak yang tersangkut di jalan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Maulana, menegaskan bahwa operasi pemberantasan illegal drilling akan terus dilakukan untuk menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

“Penertiban illegal drilling ini akan terus kami lakukan. Kami tidak akan berhenti sampai aktivitas ilegal ini benar-benar ditertibkan,” tegas Ipda Maulana, Rabu (26/02/2025).

Dari operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 15 jerigen berisi solar, 4 jerigen berisi pertalite, 7 mesin robi, 1 bal selang baru, 1 selang bekas pakai, dan 1 buah angkrong. Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Pemberantasan sumur minyak ilegal di wilayah Jambi bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Polda Jambi telah beberapa kali menggelar operasi serupa, mengingat aktivitas illegal drilling kerap menjadi permasalahan yang sulit diatasi. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga sering menyebabkan kecelakaan, termasuk kebakaran sumur minyak yang membahayakan masyarakat sekitar.

Polda Jambi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas illegal drilling yang beroperasi di wilayahnya. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pengeboran ilegal juga akan terus digencarkan guna mencegah aktivitas serupa terjadi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top