BACAHUKUM.COM, BUNGO – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kepolisian Resor (Polres) Bungo melaksanakan penanaman bibit jagung di lahan milik Polri yang berlokasi di Asrama Perwira Pal 9, Dusun Sungai Mengkuang, Kabupaten Bungo, pada Rabu (19/02/2025).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., turut hadir dalam kegiatan ini, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Bungo, Ny. Nopi Cahyono, Pejabat Utama Polres Bungo, para Kapolsek, serta pengurus Bhayangkari Cabang Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman bibit jagung ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Penanaman bibit jagung jenis F-1 BISI-2 ini merupakan bentuk pemanfaatan lahan kosong dengan sistem monokultur di lokasi Asrama Perwira Polres Bungo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tanaman jagung ini dapat dipanen hingga delapan kali dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan pasar. Selain itu, pemanfaatan lahan kosong ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya dalam sektor pertanian jagung.
“Penanaman bibit jagung perdana ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan percepatan swasembada dan ketahanan pangan yang kuat di seluruh daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam rangka mendukung ketahanan pangan, benih jagung yang digunakan dalam program ini adalah bibit jagung F-1 BISI-2, yang akan ditanam di lahan seluas 2 hektar. (Ncik)