Pemerintah Dorong Prinsip Once Only Lewat UU Satu Data Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Serahkan Data

BacaHukum.com – Pemerintah terus mendorong penerapan prinsip once only melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini diarahkan untuk menyederhanakan pelayanan publik dengan memastikan masyarakat tidak lagi diminta berulang kali menyerahkan data atau informasi yang sama ketika mengakses layanan di berbagai instansi pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa integrasi data menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih sederhana dan efisien. Melalui kebijakan tersebut, data yang telah tersedia di suatu instansi pemerintah dapat dimanfaatkan oleh instansi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita bergerak menuju prinsip once only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ujar Rini dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Kemudahan Pertukaran Data Antarinstansi

Untuk merealisasikan prinsip once only, UU Satu Data Indonesia memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pertukaran dan pemanfaatan data. Melalui pengaturan tersebut, proses berbagi pakai data tidak lagi diwajibkan melalui nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) ataupun perjanjian kerja sama tersendiri, selama tetap memenuhi ketentuan mengenai standar keamanan dan klasifikasi data.

“Salah satu penguatan yang penting dalam pengaturan ini adalah kemudahan berbagi pakai data tanpa harus melalui MoU atau perjanjian kerja sama tersendiri,” jelasnya.

Rini menjelaskan, kebijakan integrasi data tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan. Pemerintah diharapkan mulai meninggalkan sistem pengelolaan data yang selama ini masih berjalan secara terpisah di masing-masing instansi.

Dengan adanya keterhubungan data antarlembaga, penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan menjadi lebih terpadu. Kondisi ini juga akan mengurangi beban administratif masyarakat karena tidak perlu kembali menyampaikan informasi yang sebenarnya telah dimiliki oleh instansi pemerintah lainnya.

“Data yang semakin terhubung harus menghasilkan layanan yang semakin utuh, semakin mudah dan semakin terpadu,” pungkas Rini.

Pangkas Pengulangan Administrasi Masyarakat

Lebih lanjut, Rini berharap penerapan integrasi data melalui UU Satu Data Indonesia dapat memangkas berbagai tahapan administrasi yang selama ini harus dilalui masyarakat ketika mengakses pelayanan dari sejumlah lembaga pemerintahan.

Penerapan prinsip once only diharapkan menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mengurangi pengulangan permintaan dokumen maupun informasi kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga masyarakat cukup menyampaikan data satu kali dan instansi pemerintah dapat memanfaatkan informasi tersebut sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari BERITASATU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top