MA Susun Perma untuk Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) terus mendorong penguatan perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian melalui penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Penyusunan aturan tersebut menjadi salah satu upaya MA untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada keputusan tertulis, tetapi juga benar-benar dapat direalisasikan.

Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara MA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa (3/11). Pertemuan tersebut membahas praktik baik pemenuhan hak perempuan dan anak di sejumlah daerah sekaligus perkembangan penyusunan rancangan Perma.

Dalam audiensi itu, Hakim Agung Kamar Agama sekaligus anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Dra. Muhayah, S.H., M.H., menyoroti perlunya mekanisme pelaksanaan putusan yang lebih efektif, terutama menyangkut pembayaran nafkah anak dan mantan istri.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi nafkah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan eksekusi perkara perdata pada umumnya. Karena itu, diperlukan pengaturan khusus dan terobosan agar hak-hak yang telah diputuskan pengadilan dapat terpenuhi.

“Keputusan bukan saja hanya sampai di kertas. Ketika kita memutuskan, itu tidak berhenti sampai di situ. Ketika eksekusi, banyak yang kandas. Karena itu, kolaborasi ini penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya.

Rancangan Perma Buka Peluang Penggabungan Tuntutan

Hakim Agung Kamar Pidana, Sigid Triyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam praktik di pengadilan negeri, gugatan perceraian selama ini diperiksa secara tertutup untuk umum. Sementara itu, gugatan lain yang diajukan secara terpisah, seperti tuntutan hak asuh dan nafkah anak, diperiksa melalui persidangan terbuka untuk umum.

Perbedaan mekanisme pemeriksaan tersebut selama ini menjadi salah satu kendala dalam menggabungkan gugatan perceraian dengan tuntutan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam satu perkara.

Namun, Sigid menilai salah satu ketentuan dalam rancangan Perma telah memberikan ruang untuk mengakomodasi penggabungan tuntutan tersebut.

Melalui pengaturan itu, tuntutan nafkah juga dimungkinkan mencakup kewajiban suami yang belum dipenuhi sebelum perceraian, sehingga pemenuhan nafkah tidak hanya dibatasi pada kewajiban setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Ia menilai ketentuan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam mengajukan tuntutan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, baik melalui lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum.

Praktik Baik Pengadilan Didorong Menjadi Kebijakan Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Plt. Dirjen Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan sejumlah upaya pemenuhan hak perempuan dan anak yang telah dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

Sepanjang 2023 hingga 2025, jumlah perkara yang diterima lingkungan peradilan agama masing-masing mencapai 463.639 perkara, 417.250 perkara, dan 470.080 perkara.

Besarnya jumlah perkara tersebut menunjukkan perlunya sistem yang dapat menjamin pelaksanaan putusan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran nafkah, agar berlangsung secara berkelanjutan.

Sejumlah pengadilan di daerah telah mengembangkan berbagai inovasi. Di Surabaya, misalnya, pengadilan agama menjalin kerja sama dengan pemerintah kota, perbankan, dan kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan loket pembayaran nafkah, mekanisme pembayaran secara tunai maupun transfer, serta integrasi data putusan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut juga membuka peluang penerapan pembatasan layanan publik terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara di Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan mengoordinasikan penyaluran data putusan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja turut bekerja sama dengan perusahaan untuk mendukung pemenuhan nafkah anak dari orang tua yang bekerja di sektor formal maupun perusahaan.

Inovasi lainnya dikembangkan di Provinsi Bengkulu melalui aplikasi E-MOSI CAPER (Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian). Aplikasi tersebut menghubungkan pengadilan tinggi agama, pengadilan agama, dan pemerintah daerah.

Adapun di Aceh, kerja sama dengan Baitul Mal memberikan bantuan sementara sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan kepada mantan istri yang belum menerima nafkah dari mantan suaminya.

Badan Kepegawaian Aceh juga telah mengembangkan mekanisme pemotongan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.

Plt. Dirjen Badilag menegaskan bahwa berbagai inovasi tersebut perlu terus diperluas dan diterapkan di daerah lainnya.

“Kalau putusan itu mahkotanya hakim, eksekusinya itu mahkotanya pengadilan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan adanya penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY telah memberikan respons positif terhadap rencana tersebut dan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama dengan dinas terkait.

Rancangan Perma Perlu Mengatur Hak Pengasuhan Anak

Tim penyusun rancangan Perma turut memaparkan perkembangan substansi aturan berdasarkan hasil penelitian dan pengumpulan data empiris yang berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Penelitian tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja peradilan umum dan peradilan agama di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, serta Sulawesi Utara.

Selain penelitian lapangan, tim juga menggelar diskusi kelompok terarah yang melibatkan 95 pemangku kepentingan, termasuk KPAI dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Hasil penelitian dan diskusi tersebut mendorong perluasan materi yang akan diatur dalam rancangan Perma. Pengaturannya tidak hanya mencakup pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dan anak, tetapi juga pelaksanaan eksekusi hak pengasuhan anak.

Rancangan tersebut turut mengatur keterlibatan sejumlah lembaga dalam proses pelaksanaan eksekusi. Ketua pengadilan dapat meminta bantuan tenaga profesional dari UPTD PPA, dinas sosial, tenaga kesehatan, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.

Keterlibatan tenaga profesional tersebut dapat berupa pemberian rekomendasi mengenai masa transisi maupun konseling bagi anak dan para pihak yang terlibat.

Selain itu, tim penyusun juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai pengasuhan anak dalam perkara lintas negara.

Hal tersebut sejalan dengan perkembangan keanggotaan Indonesia dalam Konferensi Den Haag mengenai Hukum Perdata Internasional pada Agustus 2026, yang membuka peluang pembahasan lebih lanjut terkait perlindungan anak dalam sengketa pengasuhan lintas negara.

KPAI Soroti Lemahnya Monitoring Pemenuhan Hak Anak

Dalam audiensi tersebut, KPAI mengapresiasi berbagai praktik baik yang telah dikembangkan oleh satuan kerja pengadilan agama. Meski demikian, KPAI menilai berbagai inovasi tersebut perlu diperkuat melalui sistem terintegrasi agar pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, persoalan pemenuhan hak anak justru banyak muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Sejumlah kendala yang ditemukan antara lain belum optimalnya mekanisme monitoring, tingginya biaya eksekusi untuk pembayaran nafkah rutin, kesulitan melacak pihak yang berpindah alamat atau pekerjaan, serta belum terintegrasinya data secara nasional.

KPAI menegaskan bahwa keberhasilan pemenuhan hak anak tidak cukup hanya dilihat dari adanya putusan pengadilan. Hal yang lebih penting adalah memastikan hak tersebut benar-benar diterima secara rutin, tepat waktu, dan berkelanjutan.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya putusan yang dijatuhkan saja, tetapi bagaimana hak-hak anak benar-benar dapat diterima,” tegas KPAI.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPAI mengusulkan agar rancangan Perma memuat mekanisme monitoring yang lebih jelas. Pengaturan itu mencakup pihak yang bertanggung jawab, objek pemantauan, pencatatan pembayaran, penghitungan tunggakan, hingga mekanisme peringatan dini dan penagihan apabila kewajiban nafkah tidak dilaksanakan.

KPAI juga mendorong pengembangan sistem end-to-end child support system yang mengintegrasikan seluruh tahapan pemenuhan hak anak.

Sistem tersebut meliputi identifikasi hak, penetapan dalam putusan, pencatatan digital, pembayaran, monitoring, peringatan dini, penagihan, pelaksanaan eksekusi, hingga pencatatan pelunasan kewajiban.

Selain itu, mekanisme pemotongan penghasilan dinilai perlu dilengkapi standar operasional yang jelas. Ketentuan tersebut juga harus mencakup pekerja non-ASN, pekerja informal, pengusaha, pedagang, serta pihak yang memiliki penghasilan tidak tetap.

KPAI turut menekankan pentingnya membedakan orang tua yang sebenarnya mampu tetapi tidak menjalankan kewajiban nafkah dengan orang tua yang memang mengalami ketidakmampuan ekonomi.

Menurut KPAI, kondisi ekonomi orang tua tidak boleh menjadi alasan yang menyebabkan anak kehilangan hak-hak dasarnya.

Menutup audiensi, KPAI menyatakan kesediaannya memberikan masukan terhadap rancangan Perma berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. KPAI juga mendorong keterlibatan lembaganya dalam mekanisme pengawasan eksternal pelaksanaan putusan sesuai tugas dan kewenangannya.

Audiensi tersebut menjadi langkah penguatan koordinasi antara MA dan KPAI dalam mengembangkan berbagai praktik baik di daerah menjadi kebijakan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan Perma, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan semakin efektif dan mampu menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak setelah perceraian.

Sejumlah pejabat yang turut hadir dalam audiensi tersebut di antaranya Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto, S.H., M.Kn., Kepala Pustrajak, Dr. Andi Akram, S.H., M.H., Panitera Muda Kamar Agama, Dr. IIman Hasjim, S.HI., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Yudi Hermawan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top