Bamsoet Minta Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Diusut Tuntas, Soroti Keamanan Nasional

BacaHukum.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto diusut secara menyeluruh. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan berpotensi mengancam keamanan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bamsoet menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap rahasia negara.

Menurutnya, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti, dampaknya dapat meluas hingga menyangkut kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (4/11/26).

Penanganan Harus Tetap Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Meski demikian, Bamsoet meminta pengusutan dilakukan secara tegas dan profesional. Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, tetapi juga harus mengungkap kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya penyadapan ilegal.

“Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet menguraikan lima langkah strategis yang dinilai perlu segera dilakukan pemerintah untuk menangani persoalan tersebut sekaligus memperkuat keamanan komunikasi pejabat negara.

Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan seluruh jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara. Audit tersebut harus dilaksanakan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.

Kedua, seluruh barang bukti elektronik, rekaman akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung lainnya harus segera diamankan. Proses pengamanan wajib menerapkan prosedur chain of custody secara ketat guna mencegah penghilangan, perubahan, maupun manipulasi bukti, sekaligus memastikan proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan.

Bamsoet juga menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan tanpa benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara,” lanjut Bamsoet.

Langkah keempat, pemerintah diminta melakukan pembenahan terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan nasional. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, serta rekam jejak digital yang tidak dapat dihapus secara sepihak. Selain itu, diperlukan audit berkala melalui mekanisme pengawasan independen.

Sementara langkah kelima, pemerintah perlu meningkatkan standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penerapan sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin guna mencegah kebocoran informasi.

Bamsoet Ingatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Bamsoet turut mengingatkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu tidak sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara objektif sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

“Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik institusi. Melalui pengusutan yang jujur, objektif, dan profesional, Polri harus membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu juga meminta seluruh pihak tidak memanfaatkan perkara tersebut sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penanganan perkara harus tetap berjalan dengan tenang, berlandaskan fakta, serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang,” pungkas Bamsoet.

Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu nama yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Sigit yang merupakan mantan Kapolri, dua nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Dalam keterangannya, Asep menyebut salah satu pihak yang menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top