BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Melalui putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan ini berkaitan dengan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI pada prinsipnya harus menjadi kewenangan peradilan umum, bukan semata-mata diadili berdasarkan status pelakunya sebagai anggota militer.
Seperti diketahui, Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS (15), seorang siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dibakar di Kabupaten Karo.
Dalam permohonannya, kedua pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun. Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan revisi dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pembatasan Kewenangan Peradilan Militer
Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana militer harus didasarkan pada karakter khusus perkara yang berkaitan dengan kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya merupakan prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI seharusnya ditangani melalui peradilan umum. Menurutnya, status sebagai prajurit tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara pidana.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata hakim anggota, Arsul Sani.
MK juga menyoroti perlunya kejelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum agar proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan anggota TNI dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Pengecualian dalam Keadaan Perang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak terdapat alasan hukum untuk mempertahankan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam kondisi damai dan peradilan umum dapat berfungsi secara normal.
Meski demikian, MK membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran. Namun, pengecualian tersebut harus dirumuskan secara khusus, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.
MK juga mengaitkan pembatasan yurisdiksi tersebut dengan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum. Menurut Mahkamah, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakteristik khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankan penanganannya di lingkungan peradilan militer.
Enny menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan bertujuan mengurangi kedudukan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan bahwa kewenangannya digunakan untuk menangani perkara yang benar-benar memiliki karakter militer.
“Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” ujar Enny.
Integrasi Penuh Peradilan Militer di Bawah MA
Selain pembatasan kewenangan mengadili, MK turut menyoroti persoalan integrasi peradilan militer ke dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Mahkamah menilai sistem peradilan militer saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan lembaga peradilan lainnya yang berada di bawah MA.
Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari materi revisi UU Peradilan Militer. Menurut MK, masih terdapat aspek kelembagaan yang membuat peradilan militer belum sepenuhnya mandiri dari struktur komando TNI, terutama dalam proses rekrutmen, pengangkatan, dan pembinaan karier personel.
“Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Mahkamah juga menyoroti bahwa mekanisme pengelolaan personel peradilan militer masih melibatkan Panglima TNI. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembentukan aturan baru agar sistem peradilan satu atap di bawah MA dapat diwujudkan secara menyeluruh.
“Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI,” ujar Enny.
MK meminta pembentuk undang-undang memasukkan agenda integrasi penuh peradilan militer ke dalam revisi UU Nomor 31 Tahun 1997. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat independensi lembaga peradilan sekaligus menjalankan semangat reformasi dalam sistem kekuasaan kehakiman.
“Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan amanat Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009,” ujar Enny.
Respons Wakil Panglima TNI
Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer. Ia mengatakan perlu memahami sejauh mana perkembangan pembahasan aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maruli juga menanggapi kritik mengenai potensi impunitas dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI di peradilan militer. Ia menyatakan bahwa selama ini pengadilan militer telah menjatuhkan hukuman berat terhadap sejumlah anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu,” ujarnya.
Ia menilai aturan dan sanksi dalam lingkungan militer selama ini sudah tergolong tegas. Meski demikian, Maruli kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK secara lebih mendalam sebelum menyampaikan pandangan lebih lanjut mengenai perubahan aturan tersebut.
“Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucap Maruli.
TNI AD Tegaskan Taat Konstitusi
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat akan mengikuti ketentuan konstitusi dan kebijakan yang ditetapkan negara. Ia menyatakan bahwa institusinya akan menjalankan aturan yang berlaku serta menyesuaikan diri apabila terdapat perubahan undang-undang.
“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” sebut Tandyo.
Tandyo juga menegaskan bahwa perubahan UU Peradilan Militer bukan merupakan kewenangan TNI AD semata, melainkan menjadi urusan pembentuk undang-undang.
“Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu,” imbuhnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detik
