BacaHukum.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak di bawah umur masih terpapar judi online hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 ribu anak bahkan diketahui berusia di bawah 10 tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum di ruang digital, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya pelindungan anak. Karena itu, persoalan tersebut turut menjadi perhatian Komdigi melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Data yang disampaikan Komdigi menunjukkan bahwa jumlah anak yang terpapar judi online masih berada pada angka yang sama dan belum mengalami penurunan. Situasi ini menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan praktik perjudian online di berbagai kalangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penanganan judi online terus dilakukan dengan memperluas langkah pemberantasan. Menurutnya, upaya tersebut tidak lagi terbatas pada penghapusan konten maupun pemblokiran situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi dan aliran dana.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” katanya, Kamis, (08/10) lalu.
Meutya menjelaskan bahwa strategi pemberantasan judi online dilakukan dengan memutus mata rantai penyebaran konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana yang mendukung aktivitas perjudian tersebut.
Komdigi Tangani Jutaan Konten Judi Online
Selain melakukan pemutusan akses terhadap situs, Komdigi juga terus melakukan penanganan terhadap konten judi online yang beredar di berbagai platform media sosial. Selama kurang lebih dua tahun, kementerian tersebut telah menangani lebih dari 122 ribu konten melalui sejumlah platform digital.
Rinciannya, sebanyak 92.322 konten judi online dihapus dari platform Meta, yang meliputi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp. Selanjutnya, sebanyak 43.475 konten ditangani melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada platform X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi juga mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta konten di antaranya merupakan konten yang memuat ajakan untuk melakukan perjudian online.
Sementara itu, sekitar 3,6 juta konten judi online diketahui berasal dari situs dan alamat Internet Protocol (IP) yang berada di luar negeri. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran perjudian online juga melibatkan infrastruktur digital lintas negara.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.
Pola Penyebaran Judi Online Terus Berubah
Meutya mengungkapkan bahwa pelaku judi online terus mengubah pola penyebaran untuk menghindari upaya pemberantasan. Ketika suatu situs atau akses berhasil diblokir, pelaku dapat kembali membuat situs dan akun baru atau menggunakan saluran lain untuk mempromosikan aktivitas perjudian.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat upaya pemberantasan membutuhkan langkah berkelanjutan karena pemutusan akses terhadap satu jalur kerap diikuti kemunculan jalur baru.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Judi Online Jadi Tantangan Lintas Negara
Pola penyebaran yang terus berubah serta penggunaan situs dan alamat IP dari luar negeri membuat penanganan judi online menghadapi tantangan yang lebih luas. Persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut pelanggaran di ruang digital, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas kejahatan yang melintasi batas negara.
Di sisi lain, masih tingginya jumlah anak yang terpapar judi online, termasuk puluhan ribu anak berusia di bawah 10 tahun, menempatkan pelindungan anak sebagai salah satu aspek penting dalam upaya pemberantasan.
Karena itu, pemutusan akses terhadap konten dan situs perlu disertai dengan penanganan transaksi, penelusuran aliran dana, serta pengawasan terhadap penyebaran konten di berbagai platform digital. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah untuk mempersempit ruang gerak perjudian online sekaligus mengurangi risiko paparan terhadap anak-anak.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari UZONE
