BacaHukum.com – Komisi III DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mendorong penguatan mekanisme pelacakan dan perampasan kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menjangkau aset yang berada di luar negeri hingga kekayaan yang telah dialihkan ke berbagai instrumen keuangan modern, seperti kripto dan saham.
Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai ketentuan tersebut penting untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, khususnya korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aset lintas negara serta pengalihan kekayaan dalam berbagai bentuk.
“Kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata politikus PDI Perjuangan itu, dikutip Kamis (15/10/2026).
Pelacakan Aset Harus Menjangkau Kekayaan Modern
Yulius menjelaskan, mekanisme pelacakan dan perampasan aset perlu dirancang agar tidak hanya menyasar kekayaan dalam bentuk konvensional. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjangkau aset yang telah dikonversi menjadi instrumen investasi maupun dialihkan ke bentuk kepemilikan lainnya.
Selain kripto dan saham, penelusuran juga perlu mencakup aset yang telah menjadi bagian dari harta bersama, dialihkan ke berbagai bentuk kekayaan lain, atau digunakan sebagai jaminan dalam transaksi perbankan.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Menurut Yulius, perluasan cakupan tersebut diperlukan agar penegak hukum memiliki ruang yang memadai untuk menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana, termasuk ketika kekayaan tersebut telah berpindah ke luar yurisdiksi Indonesia.
RUU Perampasan Aset Didorong Percepat Pemulihan Kerugian Negara
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme penelusuran dan perampasan kekayaan hasil tindak pidana. Hal ini dinilai penting terutama ketika aset telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Ia menyebut Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sedangkan di tingkat kejaksaan tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset. Meski demikian, proses pelacakan aset atau asset tracking masih menghadapi sejumlah tantangan.
Karena itu, keberadaan regulasi khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam menelusuri kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana serta mempercepat pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal-sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap-sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ungkap politikus PKS itu.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
