BacaHukum.com – Revisi Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi, termasuk kendaraan listrik dan mobil otonom. Komisi V DPR RI menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan teknologi di sektor transportasi yang berkembang semakin pesat.
Perkembangan kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik menjadi sejumlah materi yang diusulkan untuk masuk dalam revisi undang-undang tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan bahwa perkembangan teknologi transportasi yang berlangsung cepat menuntut adanya penyesuaian terhadap aturan lalu lintas agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Lingkup pengaturan undang-undang tentang LLAJ yang belum mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi seperti angkutan umum secara elektronik atau dalam jaringan atau daring, electronic traffic law enforcement, perkembangan kendaraan listrik atau kendaraan otonom, dan seterusnya perlu pengaturan di masa yang akan datang,” ujar dia seperti dikutip VIVA, Jumat (2/10/2026).
Pengaturan Teknologi Transportasi Jadi Perhatian
DPR RI memandang bahwa perkembangan teknologi informasi dan kendaraan modern perlu menjadi bagian dari sistem transportasi nasional. Tidak hanya kendaraan listrik dan kendaraan otonom, pengaturan mengenai electronic traffic law enforcement (ETLE) serta layanan angkutan umum berbasis digital juga dinilai perlu diperjelas melalui revisi UU LLAJ.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dari pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Bab VII revisi UU LLAJ.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait dengan pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Bab VII,” kata Dudy dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyetujui pengaturan kendaraan bermotor berdasarkan sumber tenaga penggerak serta perkembangan teknologi sistem kemudi, termasuk kendaraan otonom.
“Kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau pengembangan kendaraan otonom,” ujar Dudy.
Klasifikasi Kendaraan Listrik dan Otonom
Persetujuan pemerintah tersebut membuka ruang bagi pengaturan klasifikasi kendaraan berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak. Dengan demikian, kendaraan listrik dan jenis kendaraan lain yang menggunakan teknologi berbeda dapat diakomodasi dalam kerangka regulasi lalu lintas yang diperbarui.
Selain itu, perkembangan kendaraan otonom juga mulai mendapat perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang. Teknologi sistem kemudi yang memungkinkan kendaraan beroperasi secara otomatis menjadi salah satu aspek yang diusulkan untuk diatur.
Meski demikian, pembahasan yang berlangsung sejauh ini belum menjelaskan secara terperinci ketentuan teknis mengenai pengoperasian kendaraan otonom di jalan raya maupun persyaratan khusus bagi kendaraan listrik. Materi yang telah disepakati masih berfokus pada arah pengaturan jenis kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak dan perkembangan teknologi sistem kemudi.
Transportasi Digital dan Kategori Kendaraan
Di luar aspek perkembangan teknologi kendaraan, revisi UU LLAJ juga membahas perubahan klasifikasi kendaraan bermotor berdasarkan fungsi dan penggunaannya.
Pemerintah menyetujui usulan pengaturan yang mencakup kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Pembahasan juga mencakup transportasi berbasis digital, terutama terkait kebutuhan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi yang menjalankan layanan angkutan berbasis teknologi informasi.
Isu tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perubahan pola layanan transportasi yang semakin bergantung pada platform digital.
Persoalan Kendaraan ODOL Masih Menjadi Sorotan
Selain perkembangan teknologi, persoalan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) turut menjadi perhatian dalam revisi UU LLAJ.
DPR RI menyoroti kendaraan ODOL yang masih menjadi salah satu persoalan dalam keselamatan lalu lintas. Dampak kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih dinilai perlu mendapat perhatian melalui penguatan regulasi.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan data kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL. Pada 2022 tercatat sebanyak 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia. Jumlah tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal dunia.
Data tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam pembahasan mengenai pentingnya pengaturan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih untuk mendukung keselamatan pengguna jalan.
RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ saat ini memasuki tahap pembahasan antara DPR RI dan pemerintah setelah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) untuk membahas berbagai materi perubahan yang telah diusulkan, termasuk pengaturan kendaraan listrik, kendaraan otonom, transportasi digital, serta persoalan keselamatan lalu lintas.
Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari proses legislasi sebelum revisi UU LLAJ melanjutkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari VIVANEWS
