BacaHukum.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut mencakup peningkatan kualitas pusat rehabilitasi, pengembangan teknologi deteksi berbiaya terjangkau, serta penyusunan regulasi yang didukung hasil penelitian.
Pembahasan mengenai langkah tersebut dilakukan dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan, pemerintah memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pusat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
BRIN, kata Arif, akan berkontribusi melalui penelitian terhadap metode rehabilitasi serta pengembangan pendekatan yang dinilai dapat meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi.
“Kita juga mau meningkatkan kualitas dan memperbanyak pusat-pusat rehabilitasi. Bagaimana metodenya dan sebagainya, dan BRIN diminta untuk memberikan kontribusi berkaitan dengan itu. Kemudian yang kedua, kita juga diminta untuk melakukan kajian berkaitan dengan alat-alat deteksi yang murah ya yang kemudian bisa digunakan untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.
Selain memperkuat fasilitas rehabilitasi, pemerintah juga mendorong riset untuk menghasilkan alat deteksi narkoba yang lebih murah sehingga dapat digunakan dalam mendukung langkah-langkah pencegahan.
Vape Dinilai Berpotensi Jadi Celah Penyebaran Narkoba
Dalam pembahasan tersebut, perkembangan penggunaan vape juga menjadi salah satu perhatian pemerintah. Arif mengatakan, tingginya jumlah pengguna vape berpotensi membuka celah bagi penyebaran narkoba.
Ia menyebut jumlah pengguna vape saat ini telah mencapai lebih dari 4 juta orang. Berdasarkan pengujian yang dilakukan BRIN, penggunaan vape juga disebut memiliki dampak terhadap kesehatan.
“Vape ini secara medis, dari uji yang dilakukan oleh BRIN, berdampak kepada Kesehatan, satu masalah diabetes, kemudian masalah paru-paru, kemudian yang ketiga juga masalah pankreas. Dari uji-uji yang dilakukan oleh BRIN, vape itu punya dampak terhadap kesehatan. Namun demikian vape juga menjadi salah satu celah yang bisa dimanfaatkan untuk penyebaran narkoba. Sehingga ini hal yang segera harus benar-benar diantisipasi,” imbuh Arif.
Pemerintah Siapkan Kajian Regulasi Berbasis Riset
Arif menjelaskan, BRIN akan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mengkaji berbagai regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Koordinasi tersebut akan melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hasil penelitian dan naskah akademik nantinya akan menjadi bagian dari bahan yang digunakan dalam proses penyusunan kebijakan dan regulasi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menitikberatkan penanganan narkoba pada aspek penindakan, tetapi juga mendorong penguatan pencegahan, rehabilitasi, teknologi deteksi, serta kebijakan yang berbasis hasil penelitian.
Arif menyampaikan bahwa keseluruhan langkah yang dibahas dalam pertemuan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan generasi mendatang dari penyalahgunaan narkoba.
“Intinya bahwa Presiden ingin menyelamatkan generasi ke depan Sehingga beliau ingin benar-benar generasi ke depan itu aman dari narkoba,” ujar Arif.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
