UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Maksimal Pemilikan Tanah Disiapkan

BacaHukum.com – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Setelah pengesahan tersebut, pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur berbagai hal yang menjadi amanat dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan aturan pelaksana yang diperlukan agar ketentuan dalam UU tersebut dapat diterapkan.

“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Delapan Hal yang Akan Diatur dalam PP

Nusron menjelaskan terdapat delapan hal penting yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Pengaturan tersebut mencakup penyelenggaraan reforma agraria hingga pengaturan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.

Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.

Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” terang Nusron

Keempat, mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, memuat tentang tata cara pendaftaraan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Keenam, PP tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Kedelapan, partisipasi masyarakat.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” ujar Nusron.

Pemerintah Siapkan Perpres Reforma Agraria

Selain PP, pemerintah juga akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi amanat dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.

Nusron menyampaikan Perpres tersebut nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk peta jalan reforma agraria serta pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan reforma agraria.

“Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan peraturan presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria. Pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria,” kata Nusron.

Dalam aturan tersebut juga akan diatur mengenai sejumlah ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria.

“Pembentukan Dewan Pengawas. Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain,” pungkas Nusron.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari detikfinance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top