BacaHukum.com – Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) memperkuat hak korban, khususnya dalam memperoleh restitusi.
“UU PSdK membawa sejumlah penguatan, baik dari sisi substansi pelindungan, kelembagaan maupun pemenuhan hak saksi dan korban,” kata Sri saat sosialisasi UU PSdK di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis.
Sri menjelaskan salah satu perubahan penting dalam UU PSdK berkaitan dengan posisi restitusi bagi korban. Restitusi yang sebelumnya ditempatkan sebagai hak normatif kini diperkuat menjadi hak yang dapat dieksekusi.
Korban juga dapat mengajukan restitusi baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan. Dalam proses penanganan perkara, aparat penegak hukum diwajibkan untuk memberitahukan kepada korban mengenai hak tersebut.
“Pada aspek restitusi, UU PSDK memperkuat posisi restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi,” ujarnya.
Selain itu, aturan baru tersebut memungkinkan dilakukannya penyitaan aset milik pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi. Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, aset yang telah disita dapat dilelang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ruang Pemulihan bagi Korban
UU PSdK juga memberikan ruang pemulihan bagi korban apabila restitusi tidak dapat dibayarkan secara penuh oleh pelaku.
Menurut Sri, penguatan terhadap pemenuhan restitusi tersebut menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya permohonan fasilitasi penghitungan restitusi yang ditangani LPSK dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data LPSK, jumlah permohonan fasilitasi penghitungan restitusi meningkat dari 2.143 permohonan pada 2024 menjadi 4.185 permohonan pada 2025 dan mencapai 6.025 permohonan hingga Juni 2026.
Sementara dari sisi nilai kerugian yang dihitung, LPSK mencatat Rp473,80 miliar pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi Rp585,04 miliar pada 2025 dan mencapai Rp8,67 triliun hingga Juni 2026.
Permohonan fasilitasi tersebut mencakup sejumlah perkara, antara lain kekerasan seksual, kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, penganiayaan berat, pencucian uang, serta tindak pidana lainnya.
Hak Korban Semakin Diperkuat
Selain restitusi, UU PSdK juga memperkuat sejumlah hak korban melalui fasilitasi victim impact statement (VIS), pelindungan dari ancaman digital, jaminan kesehatan dan sosial, serta layanan pemulihan korban.
Penguatan tersebut menunjukkan adanya perluasan bentuk pelindungan yang diberikan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga pemenuhan hak dan pemulihan korban.
“Pelindungan saksi dan korban tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi LPSK dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” kata Sri.
Kerja Sama LPSK dan Pemprov NTT
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, LPSK turut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemberian layanan, sarana dan prasarana pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Melalui kerja sama tersebut, pelindungan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan dapat dilakukan melalui koordinasi antara LPSK dan pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan hak serta layanan pelindungan selama proses peradilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
