BacaHukum.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur menilai pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola profesi kurator di Indonesia.
Menurut Anisah, regulasi khusus tersebut diperlukan agar profesi kurator memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Anisah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama sejumlah pakar di bidang kurator dan kepailitan di Gedung DPR RI, Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangannya, Rabu (16/9/2026).
“ Tadi saya telah mendengar berbagai pandangan mengenai harapan terhadap profesi kurator, khususnya agar kurator mendapatkan jaminan dan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, diperlukan perundang-undangan yang nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi kurator,” kata Anisah.
Regulasi Kurator untuk Kepastian Hukum
Anisah mengatakan kebutuhan terhadap regulasi khusus profesi kurator tidak semata-mata berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan kepada kurator.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni membangun sistem kepailitan yang adil serta memberikan perlindungan secara seimbang kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan profesi kurator harus disertai dengan peningkatan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Kurator, lanjut Anisah, memiliki posisi strategis dalam proses kepailitan karena berhubungan langsung dengan pengelolaan dan pemberesan harta pailit yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
“Peraturan perundangan ini hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat profesi kurator, tetapi juga untuk membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Perlindungan Kreditor hingga Pihak Ketiga
Anisah menegaskan, regulasi mengenai profesi kurator nantinya juga perlu memberikan perlindungan yang proporsional terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam proses kepailitan.
Pihak yang dimaksud meliputi kreditor, debitor, pekerja, hingga pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perkara kepailitan.
Selain itu, Anisah menyoroti wacana pembentukan komite bersama dalam pengaturan profesi kurator. Ia berharap pembentukan lembaga tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, organisasi profesi, maupun lembaga lain yang telah memiliki kewenangan dalam proses kepailitan.
“Jangan sampai pembentukan kelembagaan baru justru menimbulkan persoalan baru dalam hal koordinasi dan pembagian kewenangan,” ucapnya.
Remunerasi Kurator Perlu Diatur Proporsional
Politikus PKB tersebut juga menilai aspek remunerasi kurator perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator.
Menurutnya, standar remunerasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan profesionalitas serta besarnya tanggung jawab yang diemban seorang kurator.
Pengaturan mengenai remunerasi, kata Anisah, perlu disusun secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses kepailitan.
“Jangan sampai biaya remunerasi justru menggerus harta pailit secara tidak proporsional dan pada akhirnya merugikan para pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
