BacaHukum.com – Warga negara Indonesia (WNI) Jangkung Sido Sentosa meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang dalam batas waktu tertentu.
Permintaan tersebut diajukan Jangkung melalui pengujian Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitumnya, Jangkung meminta agar frasa “dapat diperpanjang” dalam ketentuan tersebut dimaknai juga berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melewati masa tenggang satu tahun.
“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (14/9/2026).
Isi Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur mengenai jangka waktu berlaku SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan. Ketentuan tersebut menetapkan masa berlaku SIM selama lima tahun dan membuka kemungkinan untuk dilakukan perpanjangan.
“Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Namun, menurut Jangkung, norma tersebut belum memberikan kejelasan mengenai kondisi ketika masa berlaku SIM telah berakhir dan pemegangnya terlambat melakukan perpanjangan.
Dalam pokok permohonannya, Jangkung menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berdampak terhadap dirinya ketika terlambat memperpanjang SIM akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.
Kondisi tersebut membuat dirinya harus kembali menjalani proses penerbitan SIM dari awal, meskipun sebelumnya telah memiliki SIM yang masa berlakunya telah habis.
Menurut Jangkung, tidak adanya ruang toleransi administratif bagi masyarakat dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pemegang SIM.
Dinilai Abaikan Perlindungan Sosial
Jangkung menilai ketentuan tersebut menunjukkan belum adanya perlindungan yang memadai bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan memperpanjang SIM karena kondisi ekonomi.
Ia berpandangan, ketentuan yang tidak memberikan toleransi administratif tersebut merupakan bentuk pengabaian negara terhadap asas perlindungan sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya dapat membebani masyarakat secara tidak adil dan berpotensi bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil.
Langgar Hak atas Kepastian Hukum
Jangkung mendalilkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, ia menilai frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ belum memberikan pengaturan yang cukup jelas mengenai batas waktu yang menentukan kapan SIM yang telah kedaluwarsa masih dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan.
Karena itu, melalui permohonan tersebut, Jangkung meminta MK memberikan pemaknaan terhadap norma tersebut agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tertentu, yakni maksimal satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
