BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersoalkan ketentuan mengenai praperadilan, Rabu (2/9/2026).
Perkara dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Maret Samuel Sueke. Pemohon mempersoalkan tidak adanya batas waktu yang jelas terkait penangguhan pemeriksaan perkara pokok ketika proses praperadilan sedang berlangsung sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru.
Dikutip dari Antara, kuasa hukum Maret, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan bahwa pemohon merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025 dengan terlapor Roy Suryo.
Emiral menjelaskan, perkara yang dilaporkan Maret telah dibawa ke proses praperadilan sebanyak empat kali secara berturut-turut.
Kondisi tersebut berdampak pada pemeriksaan pokok perkara yang berkaitan dengan hak Maret sebagai pelapor. Pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan selama tujuh hari secara kumulatif, terhitung sejak 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.
“Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai,” kata Emrila.
Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional
Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi meminta pemohon untuk menguraikan secara lebih jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialami dan memastikan apakah kerugian tersebut bersifat aktual.
Enny juga meminta pemohon menjelaskan norma-norma yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam permohonan pengujian tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat terkait penyusunan permohonan. Menurutnya, permohonan yang diajukan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” ujar dia.
Diberi Waktu 14 Hari Untuk Perbaikan
Sebelum persidangan ditutup, Hakim Konstitusi Enny menyampaikan bahwa pemohon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya.
MK memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan uji materiil tersebut sebelum kembali diperiksa pada tahapan berikutnya.
Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum pemohon, kerugian konstitusional yang dialami, serta norma-norma dalam KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
