BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pembahasan revisi regulasi sektor migas tersebut sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, DPR kini menargetkan pembentukan aturan baru itu dapat diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berjalan.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan percepatan pembahasan RUU Migas merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU Migas sebelumnya.
Menurut Eddy, momentum saat ini dinilai tepat untuk mempercepat pembenahan regulasi agar pengembangan sektor minyak dan gas bumi tidak lagi terkendala persoalan administratif maupun kelembagaan.
“Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-Undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi yang sekarang kita hadapi,” jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
BUK Disiapkan Gantikan SKK Migas
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang nantinya menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pembentukan lembaga tersebut berkaitan dengan putusan MK pada 2012 yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah membentuk SKK Migas sebagai lembaga sementara untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas hingga adanya pengaturan kelembagaan yang bersifat tetap melalui revisi UU Migas.
Eddy mengatakan BUK nantinya dirancang memiliki fungsi pengusahaan sekaligus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Skema tersebut diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi dalam pengelolaan sektor hulu migas.
“Highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. Bentuknya, strukturnya, terus bagaimana fungsi dan peran kelembagaannya itu saya kira menjadi salah satu fokus perhatiannya. Itu karena BUK itu pada akhirnya memiliki tugas penting untuk satu menaikkan lifting migas kita dan kedua untuk memperkuat ketahanan energi kita,” paparnya.
Petroleum Fund Masuk RUU Migas
Selain pembentukan BUK, materi lain yang turut masuk dalam pembahasan adalah rencana pembentukan dana pengembangan minyak dan gas bumi atau Petroleum Fund.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor energi, termasuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang migas.
Pembentukan skema pendanaan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan jangka panjang terhadap pengembangan sektor migas nasional, terutama dalam menghadapi kebutuhan energi yang terus meningkat.
Eddy menargetkan RUU Migas dapat diselesaikan sebelum masa sidang DPR saat ini berakhir pada pertengahan Oktober 2026.
“Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai. Kalau drafnya kan sudah harmonisasi antara DPR di Baleg dengan Komisi XII,” tandasnya.
Pembahasan Sudah Berjalan Sejak 2015
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa pembahasan RUU Migas bukan merupakan agenda yang baru dimulai.
Menurutnya, pembahasan regulasi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 telah dilakukan secara bertahap sejak 2015. RUU tersebut juga dipandang sebagai kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum setelah pembubaran BP Migas oleh MK pada 2012.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” katanya.
Bambang menjelaskan salah satu perubahan mendasar dalam RUU Migas adalah penyatuan fungsi penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara.
Menurutnya, konsep tersebut berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 yang memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan.
“Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” imbuhnya.
Diharapkan Dorong Investasi dan Lifting
Bambang juga optimistis perubahan regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor hulu migas.
Menurutnya, kepastian mengenai pengelolaan wilayah kerja migas dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong investasi sekaligus mendukung pencapaian target produksi minyak nasional.
“Memang itu tujuannya,” pungkas Bambang saat ditanya mengenai tujuan revisi undang-undang tersebut dengan target kenaikan lifting minyak nasional.
Pengambilan keputusan mengenai RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani bersama empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam rapat tersebut, Saan Mustopa meminta pandangan fraksi-fraksi terkait RUU Migas yang sebelumnya diajukan sebagai usul inisiatif Komisi XII DPR. Setelah pendapat fraksi disampaikan secara tertulis, Saan kemudian meminta persetujuan anggota Dewan agar RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?,” tanya Saan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Baleg Sudah Setujui Harmonisasi
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas Sturman Panjaitan mengatakan, dalam rapat tersebut RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf yang telah disusun.
“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujarnya.
Sturman menyebut terdapat beberapa perubahan dalam draf hasil pembahasan Panja. Selain ditetapkan sebagai RUU penggantian, penjelasan Pasal 7 dihapus dan istilah “kontraktor” dipindahkan ke bagian definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
Dengan masuknya RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan kini memasuki tahap lanjutan dengan target penyelesaian sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan Oktober 2026. Perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjawab mandat putusan MK, tetapi juga memberikan kepastian kelembagaan, memperkuat tata kelola migas, serta mendukung peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
