BacaHukum.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan pada 2026.
Ia menyebut pembahasan RUU tersebut akan terus dikebut dengan target pengesahan paling lambat sebelum Desember 2026 atau dalam dua masa sidang.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam proses tersebut, Komisi III juga akan memperbanyak agenda penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Komisi III, kata dia, berencana menggelar RDPU sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk menampung berbagai masukan dari kelompok masyarakat yang berkepentingan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ucapnya.
Habiburokhman yang juga merupakan politikus Partai Gerindra itu menilai masukan dari masyarakat penting dalam proses penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan keterlibatan publik agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Konsep Baru Jadi Tantangan
Habiburokhman mengungkapkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan oleh Komisi III DPR.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat pembahasan berjalan lebih lama adalah karena konsep perampasan aset yang hendak diatur merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan RUU Perampasan Aset, pembahasan UU KUHAP dan UU Polri dinilai lebih mudah karena sebelumnya telah memiliki konsep dan kerangka aturan yang sudah dikenal.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Puan Sebut Masih Serap Aspirasi
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyerapan aspirasi masyarakat.
Puan menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya pada Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (14/8/2026).
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation,” kata Puan.
Menurut Puan, proses penyerapan aspirasi tersebut diperlukan agar substansi aturan yang nantinya disahkan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan DPR akan melanjutkan penyusunan terhadap 43 RUU pada masa persidangan tersebut, termasuk RUU Perampasan Aset.
“Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang undang tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya target dari Komisi III tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan semakin intensif dalam masa sidang berjalan. Agenda RDPU yang dilakukan secara rutin menjadi salah satu langkah DPR untuk memastikan proses penyusunan aturan tetap melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
