Balas Laporan GERAM Agraria, Dinas Kehutanan Jambi Baru Proses Satu Koperasi

BacaHukum.com, Jambi – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan evaluasi terhadap lima koperasi pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dilaporkan oleh Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM Agraria). Instansi itu menegaskan, kewenangan evaluasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, Nomor B-000/S-1841/Dishut-5.2/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Surat ini merupakan jawaban atas laporan dan permohonan evaluasi izin IUPHHK-HTR yang diajukan GERAM Agraria pada 8 Juli 2026.

Dalam suratnya, Dinas Kehutanan mengapresiasi peran GERAM Agraria sebagai kontrol sosial untuk mendorong tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel. Namun, secara tertulis disebutkan bahwa permohonan evaluasi terhadap lima koperasi tidak dapat dipenuhi karena berada di luar kewenangan dinas. Dinas Kehutanan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa evaluasi pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial merupakan kewenangan Menteri Kehutanan.

Meski menolak permohonan evaluasi, Dinas Kehutanan menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar. Hasilnya, tim dari BPS Kampar Seksi Wilayah II bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan sebagai dasar evaluasi.

Namun, berdasarkan keterangan dalam surat yang sama, proses pengumpulan data di lapangan itu baru menyasar satu dari lima koperasi yang dilaporkan. Dinas Kehutanan menyatakan bahwa hasil penelusuran informasi serta dugaan permasalahan terhadap lima koperasi akan dijadikan bahan telaah lebih lanjut.

Atas dasar pembagian kewenangan tersebut, Dinas Kehutanan menyarankan agar GERAM Agraria menyampaikan langsung permohonan evaluasi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan memastikan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Dengan langkah yang baru menjangkau satu koperasi dari lima yang dilaporkan, progres penelusuran di tingkat daerah masih menyisakan tanda tanya terkait penanganan empat koperasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top