MA Terbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2026, Hakim Kini Miliki Pedoman Pemidanaan Perkara Terorisme

BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi ini diterbitkan untuk menyatukan persepsi sekaligus menjadi acuan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara terorisme secara adil, proporsional, dan konsisten.

Melalui Perma tersebut, MA menegaskan bahwa pedoman pemidanaan diperlukan agar penerapan hukum dalam perkara terorisme memiliki keseragaman, tetap menjunjung nilai kemanusiaan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap putusan pengadilan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pedoman tersebut disusun sebagai rujukan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

MA menilai tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang memiliki konsekuensi luas terhadap kehidupan masyarakat dan negara.

Hal tersebut tercermin dalam konsideran Perma yang menyebutkan bahwa tindak pidana terorisme dapat membahayakan ideologi negara, menimbulkan korban jiwa, meninggalkan trauma berkepanjangan bagi korban, merusak infrastruktur publik, mengikis nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Atur Definisi dan Ruang Lingkup

Pada ketentuan umum Pasal 1, Perma ini memuat 14 definisi yang menjadi dasar penerapan aturan. Di antaranya mengenai pengertian tindak pidana terorisme, pedoman pemidanaan, hakim, terdakwa, korban tindak pidana terorisme, ancaman kekerasan, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, hingga pembantuan.

Sementara itu, Pasal 4 mengatur ruang lingkup penerapan Perma yang mencakup perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 600 dan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 9 Undang-Undang Terorisme, baik berdiri sendiri maupun yang dikaitkan dengan Pasal 15 Undang-Undang Terorisme, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 7 hingga Pasal 10 Perma.

Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur bahwa apabila perkara melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum, hakim wajib berpedoman pada Perma tersebut. Sedangkan apabila terdakwanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, maka hakim harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lima Tahapan Pemidanaan

Pedoman pemidanaan diatur dalam Bab III, yakni Pasal 11 sampai Pasal 20. Dalam ketentuan tersebut, hakim diwajibkan mengikuti tahapan pemidanaan secara berurutan sebelum menjatuhkan putusan.

Tahapan pertama diatur dalam Pasal 11, yang mewajibkan hakim mengikuti lima tahap pemidanaan secara sistematis.

Selanjutnya, Pasal 12 mengatur bahwa hakim harus menilai tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan tiga kategori, yaitu berat, sedang, dan ringan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perbuatan maupun peran terdakwa dalam tindak pidana.

Pada Pasal 13, hakim juga diwajibkan menilai tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan, yang diklasifikasikan menjadi kategori serius, sedang, dan rendah.

Kemudian Pasal 14 mengatur bahwa rentang pidana ditentukan melalui penggabungan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan.

Selanjutnya, Pasal 15 mengharuskan hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan lamanya pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16.

Di sisi lain, Pasal 18 memberikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi pedoman pemidanaan setelah seluruh tahapan dilalui. Penyimpangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada pertimbangan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, serta doktrin hukum yang digunakan sebagai dasar menjatuhkan putusan.

Ketentuan Peralihan

Perma Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan terhadap perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

“Dalam hal Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme yang sedang berjalan tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, kecuali apabila ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini lebih menguntungkan bagi Terdakwa,” demikian bunyi ketentuan dalam Perma tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Jakarta pada 23 Juni 2026. Selanjutnya, regulasi tersebut diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Berita Negara Nomor 460 tanggal 9 Juli 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top