BacaHukum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertifikat dengan dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan kepastian suatu bidang tanah tidak semata-mata ditentukan oleh luas yang tercantum dalam dokumen, melainkan pada kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” kata Agus Apriawan di Jakarta, Kamis (25/6).
Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertifikat
Agus menjelaskan Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan dokumen administrasi yang mencatat penguasaan atau riwayat tanah berdasarkan sistem pencatatan desa maupun perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut berbeda dengan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” ujarnya.
Menurut Agus, karena berasal dari sistem administrasi yang berbeda, data yang tercantum dalam dokumen lama tidak selalu identik dengan hasil pengukuran yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat.
Agus mengungkapkan, pada masa lalu pengukuran bidang tanah masih dilakukan menggunakan peralatan sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Metode tersebut memiliki keterbatasan, terutama ketika digunakan di daerah dengan kondisi topografi yang beragam.
Seiring perkembangan teknologi, proses pengukuran tanah kini telah menggunakan sistem berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.
Perbedaan Luas Masih Dalam Batas Wajar
Menurut Agus, adanya selisih luas antara data pada alas hak lama dengan sertifikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat.
Ia menjelaskan, perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur pada masa lalu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan terjadinya perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” katanya.
Masyarakat Diimbau Segera Daftarkan Tanah
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran maupun mendaftarkan tanah yang dimiliki agar memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, melalui proses pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi sertifikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ujarnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA
