Angkut 10.000 Liter Solar Ilegal, Nama Oknum Intel Korem Berinisial Juntak Mencuat

BacaHukum.com, Batang Hari – Batang Hari – Dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri ilegal kembali mencuat di Jambi. Sebuah mobil tangki biru putih bernomor polisi BH 8042 MW diduga mengangkut 10.000 liter solar industri tanpa dokumen lengkap. Namun, yang menjadi sorotan paling tajam adalah mencuatnya nama seorang oknum intel Korem, yang dikenal dengan nama Juntak.

Kendaraan tersebut terpantau melintas di Jalan Tembesi–Sarolangun pada Rabu (17/06/2026). Ketika dicek, sang sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan atau dokumen resmi pengangkutan, memicu pertanyaan serius soal asal-usul dan legalitas muatan.

Dari penelusuran, BBM itu diduga terkait aktivitas PT TPE, yang memiliki gudang penyimpanan di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Namun, investigasi justru mengarah pada temuan yang lebih krusial: adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas ini.

Sumber di lapangan secara spesifik menyebut nama Juntak, seorang anggota TNI aktif berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) yang bertugas sebagai Tim Intel di Korem 042/Garuda Putih. Nama Juntak disebut-sebut memiliki peran kunci sebagai pihak yang memberikan perlindungan, memuluskan distribusi BBM yang kini bermasalah itu.

Informasi ini menyeret persoalan ke level yang sangat serius. Jika dugaan terhadap Juntak terbukti, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh oleh oknum aparat yang menciderai integritas institusi TNI.

Dugaan keterlibatan Juntak ini muncul bersamaan dengan informasi mengenai sosok purnawirawan TNI bernama Wo Rizal yang diduga sebagai pemilik gudang dan mobil tangki PT TPE.

Masyarakat dan sejumlah aktivis mendesak agar penyelidikan tidak hanya fokus pada pemilik BBM, tetapi juga secara tegas mengusut peran Juntak.
“Kami meminta Denpom Jambi dan Polisi Militer TNI AD untuk segera memeriksa oknum bernama Juntak itu. Harus diusut tuntas, sejauh mana keterlibatannya dalam melindungi pengangkutan BBM tanpa dokumen ini,” tegas desakan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Juntak dianggap sebagai kunci untuk membongkar jaringan dan membuktikan apakah benar ada oknum intel yang bermain di balik distribusi solar industri ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Juntak maupun PT TPE belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi ini juga memberikan ruang hak jawab untuk pihak terkait berdasarkan UU PERD dan Kode Etik Jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top