Kasasi Dinas PUTR Diduga Manuver Pembangkangan Bupati Batanghari untuk Sembunyikan Informasi Masjid Islamic Center

BacaHukum.com, Batang Hari – Upaya sistematis untuk menutup rapat informasi publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebuah langkah hukum yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait sengketa informasi pembangunan Masjid Islamic Centre.

Manuver hukum ini terindikasi kuat mendapat sokongan penuh dari Bupati Batang Hari. Publik mencium gelagat Bupati yang justru menjadi dalang di balik layar untuk mati-matian menyembunyikan informasi pembangunan rumah ibadah umat Muslim tersebut.

Permohonan kasasi dengan nomor perkara tingkat pertama 3/G/KI/2026/PTUN.JBI (putusan 13 Mei 2026) diajukan oleh kuasa hukum Kepala Dinas PUTR, Vernandus Hamonangan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan. Vernandus adalah pengacara langganan pemerintah daerah yang tercatat kerap membela Bupati Muhammad Fadhil Arief dalam berbagai sengketa, termasuk menggugat Sekda, Inspektorat, dan Bakeuda dalam perkara tanah pribadi sang bupati.

Inkonsistensi di Balik Proyek Religius

Alih-alih menunjukkan transparansi, Bupati Batang Hari justru mengerahkan seluruh kekuatan hukum untuk menutup akses informasi publik. Pertanyaan besarnya, Apa yang sebenarnya disembunyikan dari proyek pembangunan masjid ini? Berapa besar dana negara yang digelontorkan hingga pemerintah daerah begitu ngotot melakukan perlawanan hukum?

Pertanyaan Kritis: Uang Rakyat untuk Kepentingan Siapa?

Publik berhak curiga dan mempertanyakan dengan tegas. Berapa honor yang telah dialirkan kepada Vernandus Hamonangan dalam berbagai gugatan yang sarat akan kepentingan pribadi Bupati ini? Apakah penunjukan sang pengacara menggunakan kontrak resmi yang dibiayai APBD, ataukah ini merupakan kontrak pribadi yang berpotensi menyalahgunakan wewenang dan keuangan daerah?

Kasasi ini bukan lagi sekadar upaya hukum biasa, melainkan alarm bahaya yang menunjukkan adanya upaya obstruksi informasi yang digerakkan langsung oleh pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Batang Hari.

Hingga opini publik ini diterbitkan, Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kadis PUTR Batang Hari dan Bupati Batang Hari.

Sumber: Opini Suaralugas.com
Editor: Redaksi Baca hukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top