Komnas Perempuan: Tingginya Kekerasan terhadap Perempuan Cerminkan Krisis Implementasi Nilai Pancasila

BacaHukum.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam perlindungan hak-hak perempuan masih belum berjalan optimal. Kondisi tersebut tercermin dari tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa Pancasila sejatinya merupakan dasar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin perlindungan, keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila lahir dari refleksi para pendiri bangsa untuk membangun tata kelola negara yang terbebas dari praktik kesewenang-wenangan, penindasan, dan berbagai bentuk kekerasan yang pernah dialami bangsa Indonesia pada masa kolonialisme.

Nilai Pancasila Belum Sepenuhnya Tercermin

Maria mengakui bahwa secara kelembagaan dan regulasi, Pancasila telah menjadi dasar dalam berbagai kebijakan negara, termasuk dokumen perencanaan pembangunan nasional dan program-program pemerintah.

Namun demikian, ia menilai bahwa penerapan nilai-nilai luhur tersebut dalam kebijakan yang berkaitan dengan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak sedikit kebijakan maupun program pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap perempuan.

“Kita melihat Pancasila sudah menjadi landasan formal dalam berbagai kebijakan negara. Namun dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut masih sering diabaikan, khususnya dalam kebijakan yang menyangkut perempuan,” ujarnya.

Komnas Perempuan juga menyoroti adanya krisis nilai yang tercermin dalam berbagai kebijakan maupun implementasi program pembangunan. Kondisi tersebut, menurut Maria, berdampak pada munculnya berbagai persoalan kemanusiaan yang memengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Ia menilai bahwa berbagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya menunjukkan wajah Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

Tingginya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Salah satu indikator yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan adalah tingginya angka kekerasan berbasis gender yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan selama tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan. Kasus-kasus kekerasan tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga atau hubungan personal, tetapi juga ditemukan di ruang publik maupun dalam relasi perempuan dengan negara.

Maria menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan tersebut harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penguatan implementasi nilai-nilai Pancasila perlu diwujudkan secara nyata melalui kebijakan dan tindakan konkret yang mampu menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak perempuan.

Komnas Perempuan berharap negara dapat memperkuat berbagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender sehingga nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap perempuan benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top