Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Praktik Mafia Tanah

BacaHukum.com – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah yang kerap menjadi sasaran penyerobotan maupun penyalahgunaan dokumen pertanahan. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Ia mengatakan, bagi sebagian besar masyarakat, tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang memiliki nilai penting sebagai warisan keluarga lintas generasi.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, terutama sertipikat hak atas tanah, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Waspadai Modus Mafia Tanah

Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Menurutnya, masyarakat tidak disarankan menyerahkan atau memindahkan dokumen pertanahan kepada pihak lain tanpa dasar hukum dan kepentingan yang jelas.

Kesadaran serta kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah berkembangnya praktik mafia tanah sejak dini.

“Respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan pertanahan sangat membantu proses pencegahan maupun penindakan,” katanya.

Siapkan Bukti Kepemilikan

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar verifikasi dalam penanganan laporan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia.

Menurut Iljas, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Pengaduan Bisa Dilakukan Secara Langsung maupun Digital

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan indikasi mafia tanah.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum.

Penanganan perkara mafia tanah, menurut Iljas, dilakukan secara terpadu antara Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan optimal.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia tanah dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top