BacaHukum.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi fokus utama pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Pigai, Kementerian HAM bersama sejumlah komunitas masyarakat adat telah menyusun draf RUU tersebut dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.
“Yang paling utama itu pengakuan. Karena masyarakat adat selama puluhan tahun belum memperoleh pengakuan yang utuh. Sejak masa kolonial pun belum benar-benar diakui,” ujar Pigai saat ditemui di Bandung, Rabu (20/5/2026).
Soroti Warisan Klasifikasi Kolonial
Pigai menilai konsep pengelompokan hukum adat yang berkembang selama ini masih dipengaruhi pendekatan kolonial. Ia menyebut pembagian wilayah hukum adat yang dibuat para ilmuwan Belanda pada masa penjajahan tidak sepenuhnya mencerminkan realitas masyarakat adat di Indonesia.
Salah satu yang disoroti adalah pembagian 19 wilayah hukum adat yang pernah disusun ahli hukum Belanda, Cornelis van Vollenhoven.
Menurut Pigai, komunitas masyarakat adat di Indonesia memiliki keragaman yang jauh lebih luas dibandingkan klasifikasi yang dibuat pada masa kolonial tersebut.
“Jumlah masyarakat adat kita bukan hanya belasan kelompok. Bisa mencapai ratusan komunitas, bahkan lebih dari 500 sampai 700 komunitas adat yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu pengakuan terhadap eksistensi mereka menjadi hal paling penting,” katanya.
Atur Perlindungan dan Sistem Keadilan
Selain memuat pengakuan hukum, RUU Masyarakat Hukum Adat juga akan mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai tanggung jawab negara.
Pemerintah, kata Pigai, berencana membentuk panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk memastikan perlindungan terhadap komunitas adat dapat berjalan efektif.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nantinya berfungsi sebagai bagian dari sistem penyelesaian persoalan hukum dan konflik yang dihadapi masyarakat adat.
“Di dalam rancangan ini ada perlindungan oleh negara, lalu ada juga mekanisme justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujarnya.
RUU Terdiri dari 16 Bab dan 55 Pasal
Sebelumnya, Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa draf awal RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri atas 16 bab dan 55 pasal.
Dalam rapat bersama Baleg DPR RI pada Januari 2026, Bayu menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat nantinya dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Kompas
