BacaHukum.com – Eksistensi upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum kembali menjadi perhatian setelah keberadaannya tetap dipertahankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Meski tetap diakomodasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, instrumen hukum tersebut dinilai belum berjalan efektif sejak pertama kali diatur dalam KUHAP lama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Kasasi Demi Kepentingan Hukum merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan meluruskan penerapan hukum tanpa merugikan pihak yang berkepentingan.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan instrumen ini sangat jarang dilakukan dibandingkan upaya hukum lain seperti kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Upaya Hukum yang Jarang Digunakan
Dalam ketentuan KUHAP lama, Kasasi Demi Kepentingan Hukum diatur dalam Pasal 259 sampai Pasal 262. Sementara dalam KUHAP Baru, pengaturannya dipindahkan ke Pasal 314 hingga Pasal 317.
Meski telah lama dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, keberadaan upaya hukum tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh Jaksa Agung.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan penulis, sejak KUHAP diberlakukan pada 31 Desember 1981 hingga saat ini, hanya terdapat dua putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang tercatat, yakni Putusan Nomor 1828 K/Pid/1989 tertanggal 15 Juli 1990 dan Putusan Nomor 4399 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Desember 2021.
Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang setiap tahunnya mencapai ribuan perkara di Mahkamah Agung.
Tujuan Meluruskan Penerapan Hukum
Kasasi Demi Kepentingan Hukum pada dasarnya diberikan sebagai kewenangan khusus kepada Jaksa Agung untuk memperbaiki kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang telah inkracht.
Instrumen ini tidak ditujukan untuk menghukum ulang terdakwa, melainkan menjaga keseragaman penerapan hukum dan menjadi pedoman bagi pengadilan di masa mendatang.
Dalam sistem hukum Belanda, konsep serupa dikenal sebagai cassatie in het belang der wet yang diajukan oleh lembaga kejaksaan pada Mahkamah Agung.
Sejumlah ahli hukum menilai keberadaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum seharusnya menjadi penyeimbang terhadap hak Peninjauan Kembali yang dimiliki terpidana atau ahli warisnya.
Aturan Dinilai Multitafsir
Meski demikian, pengaturan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dinilai masih menyisakan persoalan normatif yang membuat penerapannya tidak efektif.
Salah satu masalah utama adalah tidak adanya pengaturan jelas mengenai syarat materiil pengajuan permohonan Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Berbeda dengan kasasi biasa maupun peninjauan kembali yang secara rinci mengatur alasan pengajuan, ketentuan Kasasi Demi Kepentingan Hukum hanya mengatur bahwa putusan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Frasa tersebut dinilai multitafsir karena tidak dijelaskan siapa yang dimaksud sebagai “pihak yang berkepentingan” dan bentuk kerugian seperti apa yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Sebagian ahli berpendapat pihak yang dimaksud adalah terpidana sehingga putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak boleh memperberat hukuman.
Namun terdapat pula pandangan bahwa karena yang mengajukan permohonan adalah Jaksa Agung, maka negara juga merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Minim Digunakan Karena Dinilai Tidak Efektif
Ketiadaan kejelasan norma membuat Jaksa Agung cenderung memilih upaya hukum lain yang dianggap lebih efektif, terutama kasasi biasa.
Melalui kasasi, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki peluang untuk meminta perubahan putusan, termasuk penambahan pidana yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan.
Bahkan dalam sejumlah perkara, Jaksa Penuntut Umum memilih mengajukan Peninjauan Kembali meskipun secara normatif upaya hukum tersebut diperuntukkan bagi terpidana atau ahli warisnya.
Salah satu contoh yang sering disorot adalah perkara Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali, di mana Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang sebelumnya dibebaskan.
Dorongan Revitalisasi Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Melihat kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendorong dilakukan revitalisasi terhadap pengaturan Kasasi Demi Kepentingan Hukum agar instrumen tersebut dapat berjalan lebih efektif dalam sistem peradilan pidana.
Revitalisasi dinilai perlu dilakukan dengan memperjelas syarat materiil pengajuan permohonan serta memberikan penafsiran yang tegas terhadap frasa “tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan”.
Dalam konteks ini, alasan pengajuan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dinilai dapat mengacu pada syarat kasasi biasa, seperti kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prosedur peradilan, maupun pengadilan yang melampaui kewenangannya.
Selain itu, diperlukan penegasan apakah pihak yang berkepentingan hanya terpidana atau juga mencakup negara yang diwakili Jaksa Agung.
Pembaharuan tersebut dinilai penting agar Kasasi Demi Kepentingan Hukum tidak hanya menjadi instrumen normatif dalam KUHAP, tetapi benar-benar dapat digunakan untuk menjaga kepastian, keadilan, dan keseragaman penerapan hukum pidana di Indonesia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

