OJK Blokir 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Transaksi Judol Capai Rp286 Triliun

BacaHukum.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah rekening bank yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online (judol). Menyikapi hal tersebut, OJK meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang teridentifikasi.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/5/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah meminta bank memblokir sekitar 33.252 rekening yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.

Menurut Dian, data rekening tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jumlah Rekening Judol Terus Bertambah

Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Februari 2026, rekening terkait judi online yang tercatat dan diminta untuk ditindak sebanyak 32.556 rekening.

Dengan demikian, hanya dalam kurun waktu satu bulan, terdapat penambahan hampir 700 rekening baru yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

OJK menilai peningkatan tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online masih terus berlangsung dan memanfaatkan berbagai layanan keuangan untuk menjalankan transaksi.

Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga melakukan tindak lanjut terhadap data yang diterima dengan meminta pihak perbankan memperkuat pengawasan terhadap nasabah.

Dian menjelaskan, bank diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, serta menjalankan proses Enhance Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap transaksi mencurigakan.

“Ini menjadi upaya nyata pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian.

Perputaran Dana Judi Online Capai Ratusan Triliun

Meski mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, nilai transaksi judi online sepanjang 2025 masih tergolong sangat besar.

Berdasarkan data yang disampaikan, total perputaran dana judi online selama 2025 mencapai Rp286,84 triliun yang terjadi dalam 422,1 juta transaksi.

Angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat mencapai Rp359,81 triliun.

Sementara itu, nilai deposit judi online juga mengalami penurunan. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun.

Tercatat sekitar 12,3 juta masyarakat melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.

Pemerintah dan OJK terus mendorong penguatan pengawasan terhadap transaksi keuangan digital guna menekan praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KONTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top