Pengaturan Bukti Elektronik dalam Proses Pidana Dinilai Belum Komprehensif

BacaHukum.com – Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi pola komunikasi dan transaksi masyarakat, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian dalam proses peradilan.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan bukti elektronik kini menjadi bagian penting dalam proses hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun sengketa lainnya.

Pengakuan Bukti Elektronik Dalam Sistem Hukum

Pengakuan terhadap bukti elektronik di Indonesia mulai terlihat sejak diberlakukannya ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2001. Dalam aturan tersebut, informasi elektronik dan dokumen digital mulai diakui sebagai alat bukti yang sah dalam proses persidangan.

Perkembangan itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sejak saat itu, hampir seluruh regulasi yang berkaitan dengan hukum acara mulai memasukkan bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan.

Mahkamah Agung Dorong Digitalisasi Peradilan

Perkembangan teknologi informasi turut direspons Mahkamah Agung RI melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang dikenal dengan sistem e-litigasi.

Melalui kebijakan tersebut, Mahkamah Agung mulai menerapkan sistem administrasi perkara dan persidangan berbasis elektronik di seluruh lingkungan peradilan.

Langkah itu dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan sekaligus menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.

Selain itu, penerapan sistem elektronik juga dianggap sebagai penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya, yakni PERMA Nomor 3 Tahun 2018, yang dinilai masih memiliki berbagai kendala dalam praktik pelaksanaannya.

Belum Ada Aturan Khusus Penyimpanan Bukti Elektronik

Meskipun bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah, hingga kini belum terdapat pengaturan khusus mengenai tata cara penyimpanan, pengelolaan, maupun pemusnahannya dalam proses hukum pidana.

Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum, terutama karena bukti elektronik umumnya tersimpan di perangkat seperti telepon genggam atau perangkat digital lainnya yang juga dijadikan barang bukti.

Dalam sejumlah perkara pidana, perangkat elektronik tersebut kerap dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, data elektronik yang tersimpan di dalamnya juga ikut hilang atau musnah.

Padahal, belum ada standar baku mengenai bagaimana bukti elektronik seharusnya dipindahkan, disalin, disimpan, ataupun diamankan sebelum perangkat dimusnahkan.

Bukti Elektronik Dinilai Termasuk Arsip

Dalam perspektif hukum kearsipan, bukti elektronik dinilai dapat dikategorikan sebagai arsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan demikian, bukti elektronik yang berkaitan dengan suatu tindak pidana dipandang memiliki karakter sebagai arsip negara yang penyimpanannya juga harus memperhatikan ketentuan kearsipan.

Hal itu kemudian menimbulkan persoalan baru karena Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012 mengatur bahwa arsip yang akan dimusnahkan minimal telah berusia 10 tahun.

Sementara dalam praktik persidangan, perangkat elektronik yang memuat bukti digital sering kali langsung dimusnahkan setelah putusan pengadilan, tanpa mempertimbangkan keberadaan data elektronik yang ada di dalamnya.

Praktik Persidangan Dinilai Masih Bermasalah

Dalam praktik pemeriksaan perkara pidana, bukti elektronik yang diajukan di persidangan kerap hanya berupa tangkapan layar atau hasil cetak percakapan digital dari perangkat tertentu.

Bahkan, dalam beberapa perkara, perangkat asli yang menyimpan data elektronik tidak selalu diperiksa secara mendalam di persidangan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerentanan, baik terhadap keaslian bukti maupun keberlanjutan penyimpanan data elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, belum adanya aturan teknis yang jelas mengenai siapa yang berwenang menyimpan bukti elektronik dan bagaimana mekanisme pemusnahannya membuat penanganan barang bukti digital menjadi tidak seragam.

Dorongan Pembentukan Aturan Khusus

Berbagai persoalan tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah segera membentuk regulasi khusus yang mengatur perlakuan dan status bukti elektronik dalam proses hukum pidana.

Aturan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum mengenai tata cara pemeriksaan, penyimpanan, hingga pemusnahan bukti elektronik.

Selain pembentukan regulasi, aparat penegak hukum juga dinilai perlu mendapatkan pelatihan terpadu terkait penanganan bukti digital agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top