BacaHukum.com, Jambi – Pasca perjuangan hukum panjang yang melelahkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi akhirnya berjanji akan menuntaskan penanganan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris bangsawan Jambi, Almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim. Kepastian ini muncul setelah ahli waris merasa kesabaran mereka diinjak-injak, proses hukum dipermainkan, dan menghadapi kezaliman sistematis dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perampasan hak waris pada tahun 2025 lalu. Hasil gelar perkara dijadwalkan akan disampaikan pada awal Mei 2026.
“Cukup sudah. Kesabaran kami telah habis. Di Kota Jambi ini, hukum seolah tak berdaya di hadapan para mafia tanah. Kami memegang putusan pengadilan yang usianya 62 tahun, namun kami diperlakukan seperti pengemis keadilan di negeri sendiri,” tegas Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., selaku Ahli Waris kepada media ini setelah keluar dari kantor Kanwil BPN Jambi, (21/04/2026).
“Jika negara dan aparatnya tidak mampu atau tidak mau melindungi hak kami yang sah dan final, maka jangan salahkan jika rakyat yang akan bergerak untuk mengambil kembali apa yang telah dirampas,” sambungnya.
Perkara ini, menurut para ahli waris, berawal dari deklarasi perang yang dipicu oleh manuver pengkhianatan terbaru dari Sudiwan Dinarya, sosok kunci yang Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya menjadi dasar peralihan hak kepada pihak Rumah Sakit Mitra Jambi.
“Oke, kita akan selesaikan, insya Allah di bulan Mei setelah kita cek lokasi dan gelar perkara,” tegas perwakilan dari pihak Kanwil BPN Jambi dalam pertemuan tertutup di salah satu ruang gedung Kanwil BPN Jambi, Selasa (21/4/2026).
Puncak Pengkhianatan dan Blunder Fatal Sudiwan Dinarya
Kuasa hukum ahli waris menyoroti blunder fatal yang dilakukan oleh Sudiwan Dinarya. Pada tanggal 13 September 2025, Dinarya dengan kesadaran penuh dan didampingi penasihat hukum telah menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian dan Pernyataan Pribadi yang dilegalisasi di hadapan Notaris. Dalam surat tersebut, Dinarya secara sadar, tegas, dan tanpa paksaan mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah benar milik ahli waris Almarhumah Ratumas Saidah.
Namun, dalam tindakan yang disebut sebagai pengkhianatan total, Dinarya secara mengejutkan mengingkari seluruh pengakuannya tersebut dalam pertemuan klarifikasi di kantor BPN.
“Pintu maaf dan damai untuk Sudiwan Dinarya telah kami kunci serapat-rapatnya. Pengkhianatannya adalah dosa hukum yang tak terampuni,” ujar Habib Syukri dengan nada keras.
“Tindakannya yang memberikan keterangan palsu untuk dituangkan dalam akta otentik adalah kejahatan serius. Tim hukum kami akan segera memproses Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dia pikir bisa plin-plan di hadapan hukum? Sekarang, hukum yang akan memastikan konsistensinya di balik jeruji besi,” ancamnya.
Tiga Pilar Hukum yang Tak Terbantahkan
Untuk diketahui, perlawanan total ahli waris ini tidak didasari oleh emosi sesaat, melainkan oleh tiga pilar hukum yang kokoh dan tak terbantahkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963: Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara final menetapkan bahwa tanah sengketa adalah harta warisan milik ahli waris Almarhumah Ratumas Saidah. Putusan ini tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi dan mengikat semua pihak.
- Status Tanah sebagai Harta Bawaan: Berdasarkan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, tanah tersebut merupakan harta bawaan Almarhumah Ratumas Saidah. Artinya, hak waris jatuh secara eksklusif kepada keturunan langsungnya.
- Bukti Warkah Fiktif Penerbitan SHM Awal: Dasar penerbitan SHM atas nama Tasman terbukti hasil rekayasa. Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari anak kandung Tasman sendiri yang menyatakan jual beli itu tidak pernah ada karena ayahnya memang tidak mempunyai tanah di lokasi itu, serta pencabutan tanda tangan saksi-saksi lain yang namanya dicatut dalam warkah palsu tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa, ini adalah deklarasi perang terhadap kezaliman, pengkhianatan, dan mafia tanah yang merusak sendi-sendi keadilan,” pungkas Habib Syukri.
“Kami tidak akan mundur sejengkal pun. Kami akan berjuang sampai hak kami kembali utuh, para pelaku dipenjara, dan oknum-oknum yang bermain di birokrasi disingkirkan. Keadilan harus ditegakkan, dengan atau tanpa kemauan aparat,” lanjutnya.
Habib Syukri dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Almarhumah Ratumas Saidah binti Pangeran Kasim.
Editor: Tim BacaHukum
