BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah membahas ketentuan mengenai pembentukan dana cadangan sektor energi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Dana yang diwacanakan tersebut nantinya akan dikenal sebagai Petroleum Fund atau Energy Fund, yang diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk mendukung pengembangan sektor energi di luar skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembahasan ini menjadi salah satu fokus dalam upaya memperkuat tata kelola sektor migas nasional, terutama dalam menghadapi tantangan sumber daya energi fosil yang terus menurun.
Bagian dari Penataan Tata Kelola Migas
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menjelaskan bahwa usulan pembentukan dana khusus tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola yang dimuat dalam Bab 11 RUU Migas.
Bab tersebut juga mengatur transformasi BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai tindak lanjut atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sugeng, perubahan kelembagaan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang sebelumnya membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menghendaki agar BP Migas diganti menjadi Badan Usaha Khusus atau BUK. Ketentuan ini kami muat dalam Bab 11,” ujar Sugeng dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dana Cadangan untuk Energi Masa Depan
Sugeng menegaskan, pembentukan dana ini dinilai penting mengingat sumber daya energi fosil merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Karena itu, hasil yang diperoleh dari sektor tersebut dinilai tidak seharusnya seluruhnya diserap ke dalam APBN, tetapi perlu disisihkan sebagai dana cadangan untuk pengembangan sektor energi di masa depan.
Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pencarian dan pengembangan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa fossil fuel maupun sumber daya alam lain yang tidak terbarukan, hasilnya tidak seharusnya seluruhnya masuk dalam proses APBN. Harus ada dana cadangan untuk pengembangan dan mencari alternatif energi lainnya,” katanya.
Masih Dibahas Nama dan Cakupan Dana
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa hingga saat ini DPR masih mendiskusikan bentuk dan nomenklatur dana tersebut.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah apakah dana itu akan diberi nama Energy Fund dengan cakupan yang lebih luas, atau tetap menggunakan istilah Petroleum Fund yang terbatas pada hasil sektor migas.
Jika menggunakan skema Energy Fund, maka sumber dananya berpotensi berasal dari sektor energi lain, termasuk hasil ekspor batu bara.
Sebaliknya, jika tetap menggunakan Petroleum Fund, maka dana yang dihimpun hanya berasal dari penerimaan sektor minyak dan gas bumi.
“Ini yang masih dalam pembahasan, apakah nantinya berbentuk Energy Fund atau Petroleum Fund. Kalau Energy Fund, maka bisa mencakup hasil dari ekspor batu bara. Kalau Petroleum Fund, cakupannya hanya dari hasil migas,” jelasnya.
Dalam pembahasan awal, muncul pula usulan mengenai pola pembagian penerimaan dari sektor energi tersebut.
Sugeng mengungkapkan terdapat gagasan agar 70 persen pendapatan tetap masuk ke APBN, sementara 30 persen lainnya dialokasikan ke dalam dana cadangan yang konsepnya menyerupai Sovereign Wealth Fund (SWF).
Meski memiliki kemiripan dengan Badan Pengelola Investasi seperti Danantara, ia menegaskan bahwa dana ini harus memiliki karakteristik yang berbeda karena secara khusus ditujukan untuk cadangan dan pengembangan energi nasional.
“Inilah pentingnya konsep-konsep ini untuk terus dibahas. Tentu ini belum bersifat final dan masih akan terus didiskusikan,” ujarnya.
Menunggu Rumusan Final
Hingga saat ini, pembahasan mengenai pembentukan dana cadangan energi tersebut masih berada pada tahap perumusan konsep di DPR RI.
Berbagai opsi mengenai nama, sumber dana, hingga mekanisme pengelolaan masih akan dibahas lebih lanjut sebelum masuk ke rumusan final dalam RUU Migas.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menyiapkan ketahanan energi nasional, khususnya untuk memastikan hasil dari sumber daya tak terbarukan dapat dimanfaatkan bagi pengembangan energi masa depan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Kontan

