Damai! Putusan Perdata Tidak Hapuskan Pidana: Kasus Aset Pemda Batanghari Tetap Bergulir di Kejati Jambi

BacaHukum.com, Batang Hari – Proses hukum terkait dugaan penguasaan ilegal atas aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Batanghari terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Meskipun perkara perdata antara pihak swasta dan Pemda berakhir damai, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana yang sedang ditangani.

Bermula dari Pinjam Pakai Tahun 2012
Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Husin HS mengajukan permohonan pinjam pakai atas tanah milik Pemda Batanghari. Permohonan tersebut kemudian diterbitkan menjadi Surat Keputusan (SK) Nomor 799 Tahun 2012. Dalam SK tersebut tercatat sejumlah pihak yang mengajukan pinjam pakai, termasuk seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Batanghari yang kemudian diketahui telah mengembalikan aset tanah yang sempat dipinjamnya.

Hibah Tanpa Kejelasan Asal-usul
Hasil investigasi media Baca Hukum menunjukkan, pada tahun 2016, Husin HS menghibahkan tanah kepada Muhammad Fadhil Arief. Namun, dalam dokumen hibah tersebut tidak ditemukan penjelasan mengenai asal-usul tanah yang dihibahkan. Meski tanpa dasar kepemilikan yang jelas, surat hibah tersebut digunakan untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang kemudian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama Muhammad Fadhil Arief seluas ±1.283 meter persegi.

Kaitan Husin HS dengan Aset Pemda
Perlu diketahui, Husin HS pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari pada masa kepemimpinan Bupati Almarhum Saman Chatib. Di atas tanah aset Pemda yang dipermasalahkan tersebut, dulunya berdiri rumah dinas yang sempat ditempati oleh Husin HS. Kini di atas lahan yang sama berdiri bangunan rumah pribadi setelah tanah tersebut dihibahkan kepada Fadhil Arief.

Proses Hukum di Kejati Jambi
Berdasarkan penelusuran Baca Hukum, kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset Pemda Batanghari ini tengah dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jambi. Sejumlah pihak, termasuk dari bagian aset dan bagian hukum, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Perdamaian Perdata yang Kontroversial
Publik sempat dihebohkan dengan
putusan damai dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat Kabupaten Batanghari. Perdamaian ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, karena menyangkut aset daerah yang proses hukumnya harus melibatkan DPRD dan Bupati. Dugaan kuat muncul bahwa perdamaian tersebut justru merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan indikasi pemufakatan jahat.

Dengan adanya putusan perdata yang berakhir damai, justru hal ini dapat menjadi bukti baru dan memperkuat dugaan unsur pidana yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jambi. Publik berharap proses hukum pidana tetap berjalan tanpa intervensi untuk memberikan keadilan dan mengembalikan aset daerah yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top