Komdigi Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

BacaHukum.com – Kementerian Komunikasi dan Digital berencana menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak di ruang digital dari berbagai risiko, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan media sosial.

Kebijakan tersebut direncanakan akan diberlakukan secara bertahap. Meski demikian, proses penerapannya diperkirakan menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait adaptasi di masyarakat. Hal ini karena media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi banyak remaja, terutama sebagai sarana berinteraksi dan bersosialisasi.

Peran Orang Tua dalam Proses Adaptasi

Menanggapi kebijakan tersebut, spesialis kesehatan jiwa dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menilai bahwa peran orang tua menjadi faktor penting dalam membantu anak menghadapi perubahan tersebut. Ia menyarankan agar orang tua membangun komunikasi yang terbuka dengan anak mengenai alasan di balik pembatasan penggunaan media sosial.

Menurutnya, anak perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk larangan, melainkan langkah untuk melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital.

Selain itu, orang tua juga dianjurkan untuk menyediakan berbagai alternatif kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi anak. Aktivitas seperti olahraga, kegiatan seni, membaca, hingga aktivitas sosial di dunia nyata dapat menjadi pilihan yang membantu anak tetap aktif tanpa bergantung pada media sosial.

“Orang tua juga perlu memberikan contoh penggunaan gadget yang sehat. Anak tidak hanya belajar dari aturan yang dibuat, tetapi juga dari perilaku orang tuanya sehari-hari,” ujar dr Lahargo saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan bahwa anak perlu dibekali pemahaman mengenai cara menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Dari sisi psikologis, pembatasan penggunaan media sosial pada anak tidak dimaksudkan untuk melarang teknologi secara total. Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya menunda penggunaan hingga anak memiliki kematangan emosional dan kognitif yang memadai untuk memanfaatkan teknologi secara sehat.

Imbauan Kementerian Kesehatan

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, dr Imran Pambudi. Ia menekankan pentingnya peran orang tua maupun pendidik dalam membangun kebiasaan penggunaan gadget yang lebih sehat bagi anak.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menetapkan batasan waktu penggunaan perangkat digital, termasuk mengurangi penggunaan gadget sebelum waktu tidur serta menonaktifkan notifikasi yang tidak diperlukan.

Selain itu, ia juga menilai penting bagi orang tua untuk membuka ruang dialog dengan anak mengenai tekanan sosial yang kerap muncul di media sosial.

Menurutnya, percakapan tersebut dapat membantu anak memahami dinamika interaksi di dunia digital sekaligus memperkuat kemampuan mereka dalam mengendalikan diri serta meningkatkan literasi media.

“Penting untuk membuka ruang percakapan tentang tekanan sosial di media sosial serta memperkuat kemampuan pengendalian diri dan literasi media pada anak,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan pembatasan ini, diharapkan perlindungan terhadap anak di ruang digital dapat semakin ditingkatkan, sekaligus mendorong terciptanya pola penggunaan teknologi yang lebih sehat bagi generasi muda.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari detikhealth

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top