KemenHAM: Menunda Penanganan Pasien Darurat Karena Administrasi Bisa Langgar HAM

BacaHukum.com – Penundaan penanganan pasien dalam kondisi darurat akibat persoalan administrasi, seperti permintaan kartu BPJS sebelum tindakan medis diberikan, dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar Mangaribi, setelah memberikan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan HAM yang berlangsung di Kota Malang, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam situasi darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Penanganan medis, menurutnya, seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum petugas meminta kelengkapan identitas maupun dokumen administrasi lainnya.

“Jika seseorang sudah dalam kondisi kritis, yang utama adalah memberikan pertolongan. Setelah pasien ditangani, barulah identitas atau administrasi dapat diminta,” kata Toar.

Penanganan Darurat Harus Diutamakan

Toar menjelaskan bahwa dalam perspektif HAM, tindakan menunda pelayanan kesehatan yang berakibat fatal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran HAM memiliki beberapa tingkatan, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Apabila kelalaian dalam pelayanan kesehatan sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, maka kasus tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Selain persoalan layanan kesehatan, Toar juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak. Ia mencontohkan situasi ketika seorang anak tidak bersekolah karena tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.

Menurutnya, kondisi seperti itu juga harus menjadi perhatian bersama karena negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan.

“Apabila ditemukan anak yang tidak bersekolah, sebaiknya dilaporkan agar kami dapat mengetahui dan menindaklanjutinya. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan hak pendidikan anak terpenuhi,” ujarnya.

Layanan Pengaduan HAM Kini Berbasis Digital

Dalam upaya mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur kini menyediakan layanan pengaduan berbasis digital.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan memindai barcode yang telah disediakan. Setelah itu, pelapor juga dapat langsung terhubung dengan petugas melalui nomor WhatsApp untuk menyampaikan pengaduan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

“Kami berharap sistem ini memudahkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan pelanggaran HAM di lingkungan sekitarnya,” pungkas Toar.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MADIUN TIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top