BacaHukum.com, Batang Hari – Enam warga Kecamatan Mersam yang ditangkap Polres Batang Hari pada Kamis (26/2) malam langsung ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum menjalani pemeriksaan. Keluarga keenam warga tersebut mempertanyakan prosedur hukum yang dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai dengan KUHAP.
Keenam warga ditangkap saat aparat gabungan Polsek Mersam dan Polres Batang Hari menggerebek rumah penadah emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana UU Minerba.
Namun, keluarga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
“Malam itu juga mereka langsung dibawa ke Polres dan ditahan. Tanpa prosedur yang jelas, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal surat perintah penangkapan dan penahanan baru dibuat dua hari setelahnya, tanggal 28 Februari,” ujar salah satu keluarga kepada awak media, Senin (2/3).
Lebih mengejutkan lagi, meski status tersangka telah melekat sejak malam penangkapan, proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan pada Senin (2/3) sore.
“Kami sekeluarga mendapat surat pemberitahuan penahanan siang harinya di tanggal 2 maret, tapi ternyata mereka baru diperiksa dari jam 3 sore sampai jam 7 malam hari Senin itu juga. Artinya, status tersangka sudah ditetapkan sebelum ada satu pun keterangan yang diambil,” tambahnya.
Anehnya, pada pagi hari yang sama, aparat penegak hukum justru memberikan informasi berbeda kepada kuasa hukum para warga.
Kanit Tipidter Polres Batang Hari, F. Ginting dan Kasat Reskrim, saat dimintai konfirmasi oleh penasihat hukum pada Senin pagi, menyatakan bahwa keenam warga tersebut masih berstatus saksi dan belum diperiksa.
“Pagi hari saya minta tanda tangan kuasa, Kanit dan Kasat bilang mereka masih saksi dan belum diambil keterangannya. Tapi siangnya, keluarga klien saya mendapat surat penahanan dan penetapan tersangka. Ini jelas tidak sinkron dan menunjukkan ada keanehan dalam proses hukum yang dijalankan penyidik,” ungkap penasihat hukum para warga, Selasa (3/3).
Keluarga meminta agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan sesuai KUHAP yang berlaku. Mereka juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap penyidik Polres Batang Hari yang dinilai bertindak sewenang-wenang.
“Kami minta aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai aturan, jangan seenaknya menetapkan warga sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Ini bentuk pelanggaran hak asasi,” pungkas keluarga tersebut.

