BACAHUKUM.COM, JAMBI – Sebanyak 9.000 warga Kota Jambi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan data nasional oleh Kementerian Sosial yang berdampak pada total 90.000 jiwa di seluruh Provinsi Jambi.
Penonaktifan dilakukan karena para peserta tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Beberapa indikator penyebabnya antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kondisi ekonomi yang dianggap telah “naik kelas”, hingga adanya ketidaksinkronan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pengurangan layanan, melainkan upaya penataan agar bantuan pemerintah tepat sasaran bagi fakir miskin yang membutuhkan.
“Ada yang dinonaktifkan karena indikator tertentu, seperti memiliki NIB atau dinilai sudah mampu secara ekonomi. Namun, kami segera melakukan verifikasi dan validasi (verval). Kuota yang kosong akan kami usulkan kembali agar diisi oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Maulana, (18/2/2026).
Wali Kota juga mengimbau warga yang kartu kepesertaannya mendadak tidak aktif untuk segera mendatangi Dinas Sosial Kota Jambi guna pengecekan data. Jika terdapat kesalahan administrasi, warga dapat mengajukan verifikasi ulang untuk mengaktifkan kembali bantuan iuran sebesar Rp42 ribu per bulan yang ditanggung pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa meskipun ada pengurangan, Kota Jambi justru mendapatkan tambahan kuota baru yang cukup signifikan.
“Kita menerima tambahan sekitar 19 ribu penerima baru. Secara total, ada kenaikan kepesertaan sekitar 10 ribu jiwa, dari 170 ribu menjadi 180 ribu jiwa peserta PBI,” jelas Yunita.
Penataan ini dilakukan berdasarkan pembaruan data kesejahteraan masyarakat kategori desil satu hingga lima. Melalui pembaruan ini, Pemerintah Kota Jambi menjamin tidak akan ada warga kurang mampu yang kehilangan akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan bantuan negara menjadi lebih akurat dan adil.

