Putusan MA Tegaskan Kewajiban PKP dalam Pembayaran PPN pada Sengketa Kontrak

BacaHukum.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia dinilai telah meletakkan dasar penting dalam penyelesaian sengketa kontrak yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Putusan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab perpajakan tidak serta-merta dapat dialihkan hanya karena tidak diatur secara eksplisit dalam klausul perjanjian kerja sama.

Dalam praktik hubungan kontraktual, para pihak kerap menyepakati siapa yang akan menanggung dan menyetorkan PPN atas pelaksanaan pekerjaan. Namun tidak jarang pula perjanjian dibuat tanpa pengaturan tegas mengenai beban pajak. Akibatnya, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, muncul sengketa karena tidak ada pihak yang memenuhi kewajiban pembayaran PPN dengan alasan ketiadaan klausul.

Rangkaian Perkara Hingga Tingkat Kasasi

Praktik penyelesaian sengketa terkait persoalan tersebut dapat dilihat dalam perkara perdata yang diperiksa melalui Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Pya tanggal 18 Desember 2024, kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 8/PDT/2025/PT MTR tanggal 11 Februari 2025, hingga diputus pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3584 K/Pdt/2025 tanggal 28 Agustus 2025.

Permasalahan bermula ketika pihak tergugat telah menuntaskan kewajiban pembangunan sesuai perjanjian kerja sama. Namun, baik penggugat maupun tergugat tidak melaksanakan pembayaran PPN atas pekerjaan tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah tidak adanya pengaturan dalam kontrak mengenai pihak yang memikul kewajiban pajak.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memberikan penegasan bahwa pihak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap memikul kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain hanya karena perjanjian tidak mengatur secara eksplisit.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa pihak PKP tidak melaksanakan mekanisme self assessment sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, selama pelaksanaan hingga selesainya pekerjaan, tidak diterbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung menyatakan tidak terdapat perbuatan wanprestasi dari pihak lawan, karena justru kewajiban perpajakan berada pada pihak yang berstatus PKP. Dengan demikian, kewajiban penyetoran PPN tetap melekat pada pihak tersebut meskipun kontrak tidak memuat klausul mengenai beban pajak.

Implikasi bagi Praktik Kontraktual Komersial

Putusan ini memiliki signifikansi penting di tengah maraknya praktik penghindaran tanggung jawab pajak dalam hubungan kontraktual komersial, khususnya di sektor properti. Penegasan Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bahwa kewajiban perpajakan bersifat normatif dan tidak dapat dinegosiasikan secara bebas melalui perjanjian.

Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa kontrak yang menyangkut kewajiban pajak, sekaligus mencegah praktik penyelundupan hukum yang didasari itikad tidak baik. Selain itu, peran lembaga peradilan menjadi krusial dalam memastikan penerapan hukum kontrak dan hukum perpajakan berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan adanya preseden ini, pembangunan hukum perdata, khususnya dalam bidang kontrak dan perpajakan, diharapkan semakin memberikan perlindungan dan kejelasan bagi para pihak dalam menjalankan aktivitas usaha secara tertib dan bertanggung jawab.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top