Breaking News! Sidang Perdana Gugatan Bupati VS Sekda Batang Hari Digelar Dengan Penjaganan Ketat

BacaHukum.com, Muara Bulian – Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadi pusat perhatian publik pada Selasa pagi ini. Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief yang merupakan Bupati Batang Hari terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) beserta dua instansi Pemkab Batang Hari digelar dengan pengamanan ekstra ketat.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, sejak pukul 08.00 WIB para pihak mulai berdatangan ke gedung PN Muara Bulian. Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Batang Hari tampak hadir mendampingi agenda persidangan, sementara Kuasa Hukum Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat juga telah tiba di lokasi sejak pagi.

Suasana di sekitar pengadilan terlihat berbeda dari hari-hari biasa. Tim keamanan/security PN Muara Bulian berjaga dengan ketat di area gerbang masuk lingkungan pengadilan. Personel keamanan ditempatkan di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi potensi keramaian, mengingat perkara ini melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyedot perhatian publik.

Jadwal Mundur, Persidangan Belum Dimulai

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga berita ini diturunkan pada pukul 09.30 WIB masih belum dimulai. Sejumlah awak media yang telah bersiaga sejak pagi masih menanti dimulainya agenda persidangan.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan bahwa agenda sidang perdana hari ini direncanakan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi serta mediasi kedua belah pihak. Namun hingga pukul 09.30, ruang sidang utama PN Muara Bulian masih tampak sepi, sementara para pihak terlihat berdiskusi di ruang tunggu.

Latar Belakang Perkara

Sebagaimana diketahui, perkara dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN ini didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Muhammad Fadhil Arief yang didampingi kuasa hukum Vernandus Hamonangan secara resmi menggugat tiga pihak sekaligus:

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari (Tergugat I)
  2. Badan Keuangan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari (Tergugat II)
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari (Tergugat III)

Langkah hukum yang ditempuh Bupati Batang Hari ini mengagetkan banyak kalangan. Pasalnya, seorang kepala daerah justru mengadukan jajarannya sendiri ke meja hijau dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Publik pun bertanya-tanya mengenai duduk perkara sebenarnya yang melatarbelakangi gugatan ini.

SUASANA PENGAMANAN

Pantauan di lapangan menunjukkan, selain personel keamanan internal PN Muara Bulian, tampak pula beberapa Scurity bersiaga di sekitar lokasi menjaga ketertiban. Langkah pengamanan ekstra ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan internal Pemerintah Daerah.

Hingga liputan ini disusun, isi lengkap gugatan dan petitum yang diajukan penggugat masih belum dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian.

Konfirmasi Pihak Terkait

Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari kedua belah pihak. Kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan, saat ditemui awak media di lokasi belum memberikan pernyataan resmi dengan alasan menunggu proses persidangan dimulai.

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili Bidang Hukum Pemkab Batang Hari juga enggan berkomentar sebelum persidangan resmi bergulir.

Publik Batang Hari kini menanti kelanjutan dari drama hukum yang mengguncang Bumi Serentak Bak Regam ini. Sidang perdana hari ini akan menjadi penentu arah perkara, apakah akan ditempuh jalur mediasi atau langsung memasuki pokok perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top