Pengembalian UU KPK Lama Dinilai Selaras dengan Prinsip Demokrasi

BacaHukum.com – Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, mengusulkan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke substansi sebelum perubahan pada 2019. Menurutnya, gagasan tersebut bukan sekadar romantisme regulasi lama, melainkan bentuk evaluasi serius terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saat dihubungi pada Rabu (18/2/2026), Azmi menyampaikan bahwa mengembalikan regulasi KPK ke desain awalnya merupakan langkah korektif yang berani sekaligus strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menilai perubahan yang terjadi pada 2019 berdampak pada efektivitas lembaga antirasuah tersebut.

Azmi menggambarkan UU KPK sebelum revisi sebagai instrumen yang memiliki daya tekan tinggi terhadap praktik korupsi. Dalam pandangannya, regulasi lama telah menunjukkan efektivitas dalam membongkar berbagai kasus besar dan memberikan efek jera.

Sebaliknya, revisi UU KPK pada 2019 dinilai justru mereduksi daya gempur lembaga tersebut. Ia menyebut perubahan regulasi itu membuat pola korupsi semakin tersembunyi dan bergerak ke sektor-sektor yang sulit dijangkau, diperparah dengan prosedur birokrasi yang kompleks sehingga menghambat proses penindakan dan mengurangi ketajaman institusi.

Azmi menilai pengembalian UU KPK ke format awal menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik korupsi. Ia berpendapat bahwa beban administratif serta persoalan independensi lembaga penegak hukum menjadi faktor yang memperlambat proses penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, memperkuat kembali KPK melalui regulasi lama bukanlah kemunduran, melainkan lompatan strategis untuk mempercepat agenda pemberantasan korupsi. Ia menyebut pemulihan kewenangan dan independensi KPK sebagai kontribusi penting bagi kualitas demokrasi dan pengawasan tata kelola pemerintahan.

Kedaulatan KPK Hadapi Modus Korupsi Modern

Azmi juga menekankan bahwa tantangan korupsi saat ini semakin kompleks dengan beragam modus operandi. Oleh sebab itu, ia memandang KPK membutuhkan otonomi yang lebih kuat agar mampu merespons dinamika tersebut secara efektif.

Ia menyimpulkan bahwa kembali pada kerangka hukum yang sebelumnya telah teruji merupakan pilihan rasional untuk memastikan lembaga tersebut memiliki daya jelajah dan keberanian dalam menindak pelaku korupsi tanpa hambatan struktural.

Pernyataan Jokowi soal Inisiatif Revisi

Sementara itu, dalam sebuah wawancara di Solo, Presiden Joko Widodo menanggapi wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi. Pertanyaan itu muncul setelah adanya pertemuan antara mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar regulasi tersebut dikembalikan.

Jokowi menyatakan tidak keberatan dengan gagasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR RI. Ia menekankan agar publik tidak keliru dalam memahami asal-usul perubahan regulasi tersebut.

Ketika disinggung mengenai anggapan bahwa revisi UU KPK melemahkan institusi antikorupsi, Jokowi kembali menegaskan bahwa proses revisi dilakukan atas prakarsa DPR. Menurutnya, pemerintah saat itu menindaklanjuti inisiatif legislatif yang telah diajukan di parlemen.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari REPUBLIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top